Kamis, 02/05/2024 - 19:16 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ASIAINTERNASIONAL

Korsel Cabut Wajib Karantina Tujuh Hari Bagi Pasien Covid-19

ADVERTISEMENTS

File foto orang-orang menunggu untuk mendapatkan pengujian virus corona di tempat pengujian darurat di Seoul, Korea Selatan, Selasa, 7 September 2021. Korea Selatan (Korsel) menurunkan tingkat krisis Covid-19 dan mulai Juni 2023 tidak lagi mewajibkan orang yang terinfeksi melakukan karantina selama tujuh hari.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 SEOUL — Korea Selatan (Korsel) menurunkan tingkat krisis Covid-19 dan mulai Juni 2023 tidak lagi mewajibkan orang yang terinfeksi melakukan karantina selama tujuh hari. Korsel memutuskan salah satu peraturan pandemi yang masih tersisa.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Serangkaian Serangan Israel ke Iran, dari Bom Hingga Virus
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Pihak berwenang kesehatan masih merekomendasikan isolasi mandiri selama lima hari tapi tidak wajib. “Saya senang masyarakat akan kembali hidup dengan normal setelah tiga tahun empat bulan,” kata Presiden Yoon Suk Yeol dalam rapat dengan pejabat pemerintah dan tenaga yang disiarkan stasiun televisi, Rabu (10/5/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dalam rapat itu pemerintah Yoon menurunkan tingkat krisis pandemi dari 4 menjadi 3. Kewajiban mengenakan masker di semua fasilitas medis dan apotik juga dicabut, masker hanya wajib di bangsal pasien.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Kepala HAM PBB: Penangkapan Mahasiswa AS Pro-Palestina tidak Proporsional

Yoon mengatakan untuk sementara waktu pemerintah akan terus memberikan bantuan keuangan untuk pengobatan dan perawatan Covid-19. Pekan lalu Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mencabut status darurat global pandemi Covid-19 yang berlaku sejak 30 Januari 2020.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Badan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Korsel mencatat negara yang dihuni 52 juta orang itu memiliki 31,3 juta kasus infeksi dan 34 ribu kematian.

sumber : Reuters

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi