Rabu, 01/05/2024 - 08:06 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Penempatan Koruptor di Nusakambangan Dinilai Bukan Solusi Permanen, Mengapa?

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menghargai usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait lembaga pemasyarakatan (lapas) khusus di Nusakambangan bagi pelaku kasus korupsi. Jika untuk memberi efek jera bagi para koruptor, ia cukup setuju dengan usulan tersebut.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Untuk jangka panjang, menempatkan napi koruptor di Nusakambangan saya rasa bukanlah solusi permanennya. Demikian juga jika ada temuan-temuan terkait dengan perlakukan khusus dan istimewa terhadap napi koruptor yang terjadi di lapas, maka pembenahannya ada pada manajemen lapas,” ujar Didik saat dihubungi, Rabu (10/5/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Kendati demikian, ia melihat sisi lain dari usulan tersebut bahwa penindakan yang masif, pencegahan korupsi yang dilakukan selama ini memang belum bisa menghentikan laju korupsi. Khususnya peran aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
BNPB Ungkap 1.786 Orang Terdampak Banjir dan Longsor di Bitung
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Kita semua, aparat penegak hukum dan negara tidak boleh kalah dengan koruptor, harus terus berperang melawan korupsi apapun kondisinya. Tetap maksimalkan serta optimalkan pemberantasan korupsi,” ujar Didik.

ADVERTISEMENTS

Jika sanksi selama ini memang belum memberikan efek jera, perlu langkah yang lebih progresif lagi untuk memperkuatnya pemberantasannya. Salah satunya melalui pembentukan instrumen Undang-Undang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Memiskinkan koruptor melalui perampasan aset hasil tindak pidana dan memaksimalkan pemberantasan korupsi melalui instrumen hukum saat ini, saya yakin akan mampu menahan laju korupsi, dan mudah-mudahan akan menjadi efek jera,” ujar Didik.

Berita Lainnya:
Pomal dan Brimob Bentrok di Sorong, Begini Tanggapan Kapuspen TNI

KPK berharap agar narapidana kasus korupsi ditempatkan di Lapas. “Harapannya kalau penjara bagi koruptor itu di Nusakambangan, itu lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023).

Namun, Ghufron menjelaskan, hal itu masih sebatas wacana. Dia menyebut, usulan itu berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh KPK. Ghufron mengatakan, KPK juga masih melakukan pendalaman terkait wacana penempatan narapidana kasus korupsi di Lapas Nusakambangan.

“Tentu itu adalah sebuah kajian kalau hanya dipidana penjara di tempat lain mungkin dianggapnya biasa, sehingga perlu dikuatkan untuk lebih menakutkan dan menimbulkan efek jera,” jelas Ghufron.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi