Kamis, 02/05/2024 - 02:12 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Mencuat Kasus Staycation, Pemkab Bekasi Terbitkan Surat Edaran, Apa Isinya?

ADVERTISEMENTS

Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

BEKASI–Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menerbitkan surat edaran bernomor TK.04.04/SE.38/Disnaker tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Terhadap Pekerja Perempuan di Tempat Kerja.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan edaran tersebut diterbitkan atas dasar Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perlindungan Perempuan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Surat edaran ini sekaligus menyikapi berita yang beredar pada saat ini secara arif dan bijaksana. Kemudian menjaga kondusifitas agar iklim investasi terus tumbuh dan berkembang,” katanya di Cikarang, Sabtu (13/5/2023).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Hasto: Ada yang Ngaku Sahabat tapi Demo Kantor Partai, Pengkhianat!

Pemerintah daerah meminta pengusaha dan pekerja menaati dan menghormati proses hukum terkait kasus dugaan kekerasan seksual modus syarat perpanjang kontrak kerja dengan ajakan bermalam di hotel (staycation) yang tengah berproses di kepolisian.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Perusahaan juga diminta membuat standar operasional prosedur terkait penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja. Selain itu, perusahaan diminta membentuk rumah perlindungan pekerja perempuan agar dapat menciptakan iklim kerja yang aman, nyaman, dan sehat.

Dani mengimbau pengusaha dan pekerja hendaknya dapat mematuhi semua aturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan, serta berkelanjutan.

Berita Lainnya:
PDIP: Pertemuan Megawati dan Prabowo Tergantung Waktu yang Baik

Pihaknya juga membuka layanan pengaduan terkait persoalan tersebut melalui nomor telepon 081268400900 yang melayani 24 jam penuh segala bentuk aduan masyarakat. Layanan pengaduan ini di bawah koordinasi unit pelaksana teknis daerah perlindungan perempuan dan anak.

Selain itu dapat juga disampaikan langsung ke Dinas Ketenagakerjaan maupun Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bekasi. “Mana kala ada yang mengalami tindak kekerasan seksual di tempat kerja, segera melapor ke kami. Selain itu bisa juga langsung ke pihak Kepolisian Resor Metro Bekasi,” kata dia.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi