Minggu, 16/06/2024 - 07:49 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Dalam Kondisi Apa Nazar tHaram Dilakukan?

JAKARTA — Dalam Islam, nazar merupakan janji seorang Muslim kepada dirinya sendiri sebagai ketaatan kepada Allah yang sebenarnya juga layak dikerjakan tanpa adanya nazar. Berbicara mengenai nazar, nyatanya hukumnya tidak seragam.

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Syekh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam kitab Minhajul Muslim menjelaskan tidak semua nazar diperbolehkan. Maka demikian, umat Islam perlu memahami hukum nazar secara lebih beragam.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Pertama, boleh (mubah). Nazar yang tidak terikat apapun yang dimaksudkan untuk ketaatan kepada Allah adalah boleh, seperti nazar puasa, sholat, atau sedekah. Nazar semacam ini wajib dipenuhi hukumnya bila sudah terucap.

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Apa yang Harus Dilakukan Jamaah Pasutri Saat Telanjur Berhubungan di Puncak Haji?

Kedua, makruh. Hukum nazar yang terikat sesuatu adalah makruh, seperti mengatakan, “Jika Allah menyembuhkanku dari penyakitku, maka aku akan berpuasa begini atau bersedekah dengan itu,”.

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

Hal ini berdasarkan riwayat Ibnu Umar bahwa Rasulullah melarang nazar dan bersabda, “Innahu laa yaruddu syai’an wa innama yustakhraju bihi min maali al-bakhili,”. Yang artinya, “Sesungguhnya nazar itu tidak dapat menolak sesuatu, tetapi ia (nazar) hanya mengeluarkan sesuatu dari harta orang yang kikir,”.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

Ketiga, haram. Nazar tidak diperbolehkan atau haram dilakukan jika dimaksudkan untuk selain Allah. Seperti nazar untuk kuburan para wali atau arwah-arwah orang-orang shaleh, seperti mengatakan, “Wahai tuanku, Fulan, jika Allah menyembuhkanku dari penyakitku, maka aku akan menyembelih itu di atas kuburanmu atau bersedekah kepadamu atas itu,”.

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh
Berita Lainnya:
Kesurupan Lagi, Linda Teman Vina Cirebon Diperiksa Polisi Malam Ini

Nazar semacam itu diharamkan karena merupakan tindakan ibadah kepada selain Allah. Dan itu termasuk perbuatan syirik yang diharamkan Allah SWT sebagaimana disebutkan dalam Alquran Surah An-Nisa ayat 36.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Allah berfirman, “Wa’budullaha wa laa tusyrikuu bihi syai’an,”. Yang artinya, “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun,”.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

ذَٰلِكَ جَزَاؤُهُمْ جَهَنَّمُ بِمَا كَفَرُوا وَاتَّخَذُوا آيَاتِي وَرُسُلِي هُزُوًا الكهف [106] Listen
That is their recompense - Hell - for what they denied and [because] they took My signs and My messengers in ridicule. Al-Kahf ( The Cave ) [106] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi