Minggu, 05/05/2024 - 04:11 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Berkaca Kasus Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan, Orang Tua Diingatkan Awasi Medsos Anak

ADVERTISEMENTS

Haruskah media sosial (medsos) dilarang untuk anak di bawah usia 16 tahun? (ilustrasi)

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) merespons dugaan kasus kekerasan seksual yang dialami oleh putri Penanggung Jawab (Pj) Gubernur Papua Pegunungan. Perempuan berinisial ABK (16 tahun) itu pada meninggal dunia diduga terkait tindakan pelaku sebelumnya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar menegaskan kekerasan seksual merupakan kejahatan yang tidak bisa ditoleransi. Ia mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas terduga pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Bisa dipidana dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” kata Nahar dalam keterangannya, Rabu (24/5/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Kapolri Respons Penghentian Penyidikan Kasus Kematian Brigadir RA

KemenPPPA berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Tengah untuk memastikan penanganan kasus tersebut. Pasalnya, kasus yang dialami oleh korban terjadi di Kota Semarang, Jawa Tengah.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Berdasarkan hasil koordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah diketahui bahwa korban dan terduga pelaku berkenalan secara anonim melalui salah satu media sosial pada 3 Mei 2023.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Pada 16 Mei 2023, korban menerima ajakan terduga pelaku untuk bertemu di sebuah kos di Semarang Atas. Di lokasi kejadian, korban meminum anggur yang dibeli oleh terduga pelaku, kemudian korban mengalami kekerasan seksual,” ujar Nahar.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh
Berita Lainnya:
Dasco Sebut Penyusunan Kabinet Prabowo-Gibran Belum Dimulai

Setelah kejadian tersebut, korban mengeluh pusing dan mengalami kejang. Korban pun dinyatakan meninggal dunia di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

“Korban meninggal akibat mati lemas diduga karena keracunan. Meski begitu, ditemukan luka akibat kekerasan seksual di beberapa bagian. Hal ini juga dikuatkan oleh hasil pemeriksaan saksi,” ujar Nahar.

Atas kejadian tersebut, Nahar meminta para orang tua mengawasi penggunaan media sosial oleh anak. Media sosial bisa menjadi sarana positif bagi anak untuk belajar, meningkatkan kreativitas, dan bersosialisasi.

“Namun demikian, para orang tua harus secara aktif menjalankan peran pengawasan sehingga anak tidak mengakses konten negatif atau berinteraksi dengan orang asing yang dapat membahayakan keselamatan anak,” tegas Nahar.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi