Rabu, 01/05/2024 - 20:31 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMISYARIAH

Ekonom UI: Revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah di Aceh tidak Mendesak

ADVERTISEMENTS

Pakar Ilmu Ekonomi dan Keuangan Syariah dari Universitas Indonesia Rahmatina Awaliah Kasri. Rahmatina menilai, revisi qanun lembaga keuangan syariah belum perlu dilakukan.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh sedang dalam tahap merevisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Hal itu akan mengizinkan bank konvensional kembali beroperasi di provinsi tersebut. Diketahui, pascapemberlakuan Qanun LKS, seluruh bank konvensional tidak beroperasi dari Aceh.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Kepala Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah (PEBS) Universitas Indonesia, Rahmatina Awaliah Kasri menilai revisi Qanun belum perlu dilalukan. Menurutnya, kejadian yang dialami oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) beberapa waktu lalu membuka peluang bagi bank syariah lain di Aceh.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Mudik Aman dan Nyaman untuk Teman-Teman Difabel 
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Menurut saya, revisi Qanun di Aceh tidak terlalu urgent. Kejadian di BSI cuma dialami satu bank syariah saja. Masih banyak bank syariah lain yang beroperasi di Aceh. Artinya, seharusnya masih ada alternatif bank syariah dan tidak harus digantikan kembali oleh bank konvensional,” ujarnya kepada Republika, Rabu (24/5/2023).

ADVERTISEMENTS

Seharusnya bank syariah lain bisa mengambil momentum ini untuk menpromosikan dirinya. “Siapa tahu ada nasabah BSI yg mau buka second account, third account, dan seterusnya untuk personal risk management mereka,” tuturnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Menteri ESDM Pertimbangkan Afrika Jadi Alternatif Suplai Minyak Mentah  

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA menyebut pemerintah Aceh sepakat atas rencana revisi Qanun LKS, dan secara khusus juga telah menyurati DPRA sejak Oktober 2022 lalu terkait peninjauan peraturan tersebut. Wacana perubahan tersebut merupakan aspirasi masyarakat terutama para pelaku dunia usaha apalagi dengan adanya kendala yang menimpa BSI baru-baru ini.

Sampai saat ini, infrastruktur perbankan syariah di Aceh dinilai belum bisa menjawab dinamika dan problema sosial ekonomi, terutama berkenaan dengan realitas transaksi keuangan berskala nasional dan internasional bagi pelaku usaha.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi