Jumat, 26/04/2024 - 17:45 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Bolehkah Seseorang Berqurban Padahal Belum Aqiqah?

ADVERTISEMENTS

Warga mengiris daging hewan kurban untuk dibagikan di Kompleks Perumahan Makmur Jaya 3, di Serang, Banten, Ahad (10/7/2022). Bolehkah Seseorang Berqurban Padahal Belum Aqiqah?

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Rasulullah SAW memerintahkan umatnya yang mampu untuk menyembelih hewan qurban saat Idul Adha. Hewan yang diqurbankan bisa berupa kambing, domba, ataupun sapi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Namun, bagaimana hukumnya bila seseorang yang berqurban tersebut ternyata belum aqiqah. Aqiqah sendiri dilakukan sebagai bentuk rasa syukur umat Islam kepada Allah atas kelahiran anaknya yang diwujudkan dengan menyembelih hewan. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Indahnya Bunga Tulip Ternyata Bukan Asli Belanda, Tetapi dari Negara Islam Ini?

Apabila bayi yang dilahirkan berjenis kelamin laki-laki, maka orang tua akan menyembelih dua ekor kambing. Jika bayi yang lahir adalah perempuan, maka cukup satu ekor saja.

ADVERTISEMENTS

Waktu pelaksanaan aqiqah biasanya tujuh hari setelah bayi itu lahir. Pada saat itu orang tua juga akan memberikan nama yang baik kepada anaknya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Dikutip dari buku Sudah Dewasa tapi Belum Diaqiqah karya Syafri Muhammad Noor, melaksanakan aqiqah sejatinya ia sedang bersyukur kepada Allah atas nikmat yang diterima, yaitu karunia anak karena anak bisa dikatakan sebagai perhiasan kehidupan dunia.

Berita Lainnya:
Islam Hijau dari Masjid Istiqlal untuk Dunia

Makna aqiqah sendiri secara bahasa adalah potong yang dalam konteksnya bisa diartikan sebagai memotong rambut bayi (mencukur) yang akan diaqiqahkan dan memotong hewan untuk bayi yang akan diaqiqahkan.

Pelaksanaan aqiqah dianjurkan pada hari ke tujuh setelah kelahiran bayi, atau pada hari ke-14 atau pada hari ke-21. Orang yang harus melakukan aqiqah tersebut adalah orang tuanya, namun apabila orang tuanya tidak mampu, juga bisa dibebankan kepada kakeknya.

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi