Minggu, 16/06/2024 - 21:16 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Pernah Dikasih Makanan Oleh Non-Muslim, Apakah Halal dan Apa Sikap Kita?  

JAKARTA— Sejatinya, status kehalalan dan keharaman dalam makanan yang hendak dikonsumsi ditentukan oleh dua hal. Keduanya antara lain zat dan juga cara mendapatkan makanan tersebut. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Dalam Alquran, seluruh makanan dan minuman dihalalkan kecuali jika terdapat nash yang mengecualikan atau mengharamkan makanan tersebut secara zat. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Dilantiknya Daddi Peryoga sebagai Kepala OJK Provinsi Aceh

Tidak hanya itu, cara mendapatkan makanan dari rezeki yang kita peroleh pun menjadi syarat krusial lainnya. 

ADVERTISEMENTS
Menuju Haji Mabrur dengan Tabungan Sahara Bank Aceh Syariah

Dalam contoh hukum mengonsumsi makanan dari non-Muslim, boleh dilakukan asalkan zat di dalam makanan tersebut tidak tergolong zat-zat yang diharamkan. 

ADVERTISEMENTS
ActionLink Hadir Lebih dekat dengan Anda

Selain itu, proses untuk menjadikan makanan itu pun harus dilalui dengan halal. Semisal, apabila makanan yang diberikan ke seorang Muslim itu adalah opor ayam, perlu dipastikan ayamnya ketika disembelih telah melalui proses halal dan Islam. Tak hanya itu, memasak opor ayam tersebut pun tak boleh sembarangan. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh
Berita Lainnya:
Guru Besar Al-Azhar: Jangan Tertipu Trik Pengemis di Jalanan

Alat masak yang hendak diguna kan untuk memasak opor ayam tadi juga perlu dipastikan tidak be kas memasak makanan-makanan yang mengandung zat haram. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Menunaikan Ibadah Haji bagi Para Calon Jamaah Haji Provinsi Aceh

Apalagi apabila alat masak tersebut sebelumnya tidak dicuci, sudah dipastikan zat haram dari makanan sebelumnya masih menempel. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Apabila semua proses tersebut di tempuh secara halal, makanan tersebut dihukumi halal meski dimasak oleh non-Muslim. 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2024

Dalam kitab I’anat at-Thalibin disebutkan, makanan yang dimasak secara halal oleh non- Muslim untuk seorang Muslim maka dapat dihukumi suci atau halal. 

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Selamat dan Sukses kepada Pemerintah Aceh atas Capai WTP BPK

Baca juga: Mualaf Lourdes Loyola, Sersan Amerika yang Seluruh Keluarga Intinya Ikut Masuk Islam

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
Berita Lainnya:
Imam dan Khatib di Masjidil Haram Diminta Persingkat Shalat Jumat

Ustadz Ahmad Sarwat dari Rumah Fiqih Indonesia menjelaskan, halal haram sebuah makanan dalam Islam diukur dari kaidah-kaidah dan syariat yang telah diatur. 

ADVERTISEMENTS
Bayar Jalan tol dengan Pencard

Dia sepakat bahwa penentuan hukum halal haramnya sebuah makanan ditentukan dari zat dan cara memperolehnya. Untuk itu, apabila kedua hal tadi dapat dipenuhi, sekalipun makanan yang dikonsumsi oleh seorang Muslim itu berasal dari orang yang non- Muslim maka hukum memakannya halal dan boleh. 

Sedangkan, untuk proses penyediaan makanan, dia menggarisbawahi, apabila makanan yang diberi kan berupa daging, hal itu perlu dilihat dari berbagai aspek.

sumber : Harian Republika

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

فَانطَلَقَا حَتَّىٰ إِذَا رَكِبَا فِي السَّفِينَةِ خَرَقَهَا ۖ قَالَ أَخَرَقْتَهَا لِتُغْرِقَ أَهْلَهَا لَقَدْ جِئْتَ شَيْئًا إِمْرًا الكهف [71] Listen
So they set out, until when they had embarked on the ship, al-Khidh r tore it open. [Moses] said, "Have you torn it open to drown its people? You have certainly done a grave thing." Al-Kahf ( The Cave ) [71] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi