ADVERTISMENT
OPINI
OPINI

Menakar Kepentingan Lembaga Perbankan di Masa Mendatang

BEBERAPA tokoh dan lembaga di Aceh berkomentar pasca Pemerintah Aceh mengajukan revisi qanun tersebut ke DPR Aceh, dan munculnya wacana membuka peluang untuk bank konvensional kembali beroperasi di Aceh. Salah satunya dari Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh, A Malik Musa menilai bahwa qanun atau peraturan daerah Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) belum perlu dilakukan perubahan dan revisi, melainkan penguatan di internal perbankan saja. Malik menambahkan, jika pembahasan revisi qanun LKS itu untuk mendatangkan kembali bank konvensional ke Aceh. Langkah tersebut dinilai belum seharusnya mengingat usia peraturan yang masih cukup muda.

Permasalahan di Bank Syariah Indonesia (BSI) down beberapa waktu lalu, menurut Malik tidak ada hubungannya dengan penerapan qanun LKS di Aceh, sehingga ini harus dipisahkan, dan tidak berujung pada perubahan qanun. Perbankan syariah di Aceh hanya perlu memperkuat perangkat dan sistemnya terlebih dahulu (Antaranews.com, 24/5/2023).

Berita Lainnya:
Butuh 30 Bom dan 200 Pesawat Tempur untuk Mensyahidkan Khamenei

Senada dengan Malik, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh juga menyatakan Qanun atau peraturan daerah yang mengatur lembaga keuangan syariah (LKS) belum perlu direvisi karena baru dua tahun diterapkan.

“Qanun LKS ini baru dua tahun ditetapkan, lantas karena ada kesalahan di Bank Syariah Indonesia (BSI) timbul wacana merevisinya. Padahal, di Aceh masih ada perbankan syariah lainnya,” kata Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Al di Banda Aceh.

Faisal Ali mengatakan, gangguan transaksi perbankan di BSI hanyalah bagian terkecil dan tidak hanya di Aceh, tetapi juga terjadi secara nasional. Gangguan tidak tidak lantas, membuat Qanun LKS direvisi dengan mewacanakan kehadiran perbankan konvensional.

“Sebenarnya ini jadi kesempatan bagi masyarakat memperbesar Bank Aceh. Kejadian di BSI tersebut tidak lantas muncul wacana merevisi Qanun LKS serta menghadirkan kembali perbankan konvensional,” kata Faisal Ali.

Berita Lainnya:
Sekda Aceh Lepas Pawai Takbir Idul Fitri 1447 H, Ribuan Warga Antusias Padati Jalan

“Kita semua sudah sepakat melaksanakan syariat Islam secara kaffah atau menyeluruh, termasuk melakukan transaksi perbankan dalam bingkai syariah Islam. Jadi, bukan mengundang kembali bank yang tidak sesuai dengan syariat Islam beroperasi di Aceh,” pungkas Faisal Ali (Antaranews.com, 16/5/2023).

Bank Syariah dalam Pusaran Kapitalisme

Sebagaimana kita ketahui bersama, sistem bank syariah terbesar di Indonesia, BSI mengalami gangguan sejak Senin, 8 Mei 2023. Meski pihak bank sudah mengumumkan bahwa sistem layanan sudah kembali normal tetap saja peristiwa ini menimbulkan banyak kerugian, baik materi maupun non materi. Banyak dari nasabah yang merasa kehilangan tabungannya, belum lagi data nasabah yang pasti telah bocor dan menjadi komoditas beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab. Yang utama, rasa aman para nasabah telah terenggut.

image_print
1 2 3 4 5
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya