Rabu, 24/04/2024 - 20:53 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

OPINI
OPINI

Menakar Kepentingan Lembaga Perbankan di Masa Mendatang

ADVERTISEMENTS

BEBERAPA tokoh dan lembaga di Aceh berkomentar pasca Pemerintah Aceh mengajukan revisi qanun tersebut ke DPR Aceh, dan munculnya wacana membuka peluang untuk bank konvensional kembali beroperasi di Aceh. Salah satunya dari Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Aceh, A Malik Musa menilai bahwa qanun atau peraturan daerah Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) belum perlu dilakukan perubahan dan revisi, melainkan penguatan di internal perbankan saja. Malik menambahkan, jika pembahasan revisi qanun LKS itu untuk mendatangkan kembali bank konvensional ke Aceh. Langkah tersebut dinilai belum seharusnya mengingat usia peraturan yang masih cukup muda.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Permasalahan di Bank Syariah Indonesia (BSI) down beberapa waktu lalu, menurut Malik tidak ada hubungannya dengan penerapan qanun LKS di Aceh, sehingga ini harus dipisahkan, dan tidak berujung pada perubahan qanun. Perbankan syariah di Aceh hanya perlu memperkuat perangkat dan sistemnya terlebih dahulu (Antaranews.com, 24/5/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Senada dengan Malik, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh juga menyatakan Qanun atau peraturan daerah yang mengatur lembaga keuangan syariah (LKS) belum perlu direvisi karena baru dua tahun diterapkan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Qanun LKS ini baru dua tahun ditetapkan, lantas karena ada kesalahan di Bank Syariah Indonesia (BSI) timbul wacana merevisinya. Padahal, di Aceh masih ada perbankan syariah lainnya,” kata Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Al di Banda Aceh.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Paradox Syariat Untuk Industri (saja) di Negeri Muslim

Faisal Ali mengatakan, gangguan transaksi perbankan di BSI hanyalah bagian terkecil dan tidak hanya di Aceh, tetapi juga terjadi secara nasional. Gangguan tidak tidak lantas, membuat Qanun LKS direvisi dengan mewacanakan kehadiran perbankan konvensional.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Sebenarnya ini jadi kesempatan bagi masyarakat memperbesar Bank Aceh. Kejadian di BSI tersebut tidak lantas muncul wacana merevisi Qanun LKS serta menghadirkan kembali perbankan konvensional,” kata Faisal Ali.

“Kita semua sudah sepakat melaksanakan syariat Islam secara kaffah atau menyeluruh, termasuk melakukan transaksi perbankan dalam bingkai syariah Islam. Jadi, bukan mengundang kembali bank yang tidak sesuai dengan syariat Islam beroperasi di Aceh,” pungkas Faisal Ali (Antaranews.com, 16/5/2023).

Bank Syariah dalam Pusaran Kapitalisme

Sebagaimana kita ketahui bersama, sistem bank syariah terbesar di Indonesia, BSI mengalami gangguan sejak Senin, 8 Mei 2023. Meski pihak bank sudah mengumumkan bahwa sistem layanan sudah kembali normal tetap saja peristiwa ini menimbulkan banyak kerugian, baik materi maupun non materi. Banyak dari nasabah yang merasa kehilangan tabungannya, belum lagi data nasabah yang pasti telah bocor dan menjadi komoditas beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab. Yang utama, rasa aman para nasabah telah terenggut.

Berita Lainnya:
OIKN dan BSI Kolaborasi Layanan Perbankan Syariah di IKN

Belakangan, kelompok hacker ransomware, LockBit mengaku bertanggung jawab atas gangguan semua layanan di BSI. “Mereka juga mengumumkan telah mencuri 15 juta catatan pelanggan, informasi karyawan, dan sekitar 1,5 terabyte data internal,” tulis akun Twitter Fusion Intellegence Center DarkTracer pada Sabtu, 13 Mei 2023.

LockBit juga mengancam akan merilis semua data di web gelap jika negosiasi dengan pihak BSI gagal. Melalui websitenya, LockBit mengaku menyerang BSI pada 8 Mei 2023. Serangan tersebut membuat bank syariah terbesar di Indonesia itu menghentikan semua layanannya.

Komisaris Independen BSI Komaruddin Hidayat mengatakan memang ada sabotase terhadap BSI. Kendati demikian, menurutnya, manajemen sudah menurunkan tim ahli untuk menyelesaikan masalah ini. Tim ahli yang diturunkan, kata Komaruddin Hidayat, paling banyak berasal dari Bank Mandiri mengingat bank tersebut merupakan pemegang saham terbesar. Tim ahli juga akan memperkuat sistem layanan BSI agar data nasabah, karyawan, dan mitra tidak terkena serangan peretas (tempo.co, 13/5/2023).

Peristiwa ini menunjukkan betapa lemahnya negara menjaga privasi rakyatnya. Baik bank konvensional maupun syariat sama-sama belum bisa 100 persen menjamin dana masyarakat aman. Padahal, berbondong-bondongnya masyakarat beralih kepada bank syariat karena banyak kekecewaan terhadap pelayanan bank konvensional sekaligus kesadaran akan berkahnya harta jika meninggalkan riba yang selama ini dipraktikkan di bank konvensional.

x
ADVERTISEMENTS
1 2 3

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi