Jumat, 26/04/2024 - 20:17 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Trenggono: PP Sedimentasi di Laut Dibuat untuk Kepentingan Bangsa

ADVERTISEMENTS

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menuturkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Hasil Sedimentasi di Laut merupakan aturan yang dibuat untuk kepentingan bangsa dan negara.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Saya ini panglimanya ekologi. Membuat kebijakan tidak boleh ada kepentingan pribadi di dalamnya. Kebijakan harus bebas dan benar-benar untuk kepentingan bangsa dan negara,” ujar Trenggono dalam keterangan resminya, Rabu (7/6/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Ia menambahkan, kebijakan pengelolaan hasil sedimentasi yang terdiri dari perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan sesuai PP tersebut penting dilakukan untuk menjaga keberlanjutan ekosistem serta membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat dan negara.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
ICW Sentil KPK Soal Status Hukum Eddy Hiariej Usai Jadi Saksi Ahli di MK

Sementara itu, Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia (BRSDM) Kementerian Kelautan Perikanan, I Nyoman Radiarta mengatakan, hasil sedimentasi yang dapat ditemukan di beberapa lokasi seperti di muara sungai, maupun pada perairan laut. Nyoman menyebut hal itu justru dapat mengganggu alur nelayan dan tempat pemijahan ikan, serta hasil sedimentasi yang tidak dikelola dengan baik juga akan berdampak pada kelestarian ekosistem dan produktivitas masyarakat.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

“Hasil sedimentasi yang tidak dikelola dengan baik, diakuinya juga akan berdampak pada kelestarian ekosistem dan produktivitas masyarakat baik itu masyarakat pesisir maupun umum,” ujar Nyoman.

Dalam proses eksplorasi pasir hasil sedimentasi laut, harus dilakukan menggunakan peralatan ramah lingkungan dan mampu memisahkan mineral lainnya. “Dalam melakukan eksplorasi sedimen laut harus menggunakan sarana yang ramah lingkungan yang tidak mengancam kepunahan biota laut, tidak mengakibatkan kerusakan permanen habitat biota laut, tidak membahayakan keselamatan pelayaran dan tidak mengubah fungsi dan peruntukan ruang yang telah ditetapkan, serta memiliki sarana untuk memisahkan mineral berharga,” ujarnya.

Berita Lainnya:
Putusan MK Diharapkan Tanpa Tekanan Pihak Manapun

Sebagai informasi, tujuan pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Hasil Sedimentasi di Laut sebagai mana tertuang dalam Pasal 2 yakni untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut dan untuk mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

 

sumber : ANTARA

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi