Selasa, 30/04/2024 - 02:56 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pakar Hukum: Haris-Fatia Berhak Sampaikan Kritik, Tidak Bisa Dipidana

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Azmi Syahputra memandang aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty tak bisa dipidana karena pernyataannya. Sebab kritik itu kalau terbukti benar maka disampaikan demi kepentingan masyarakat luas. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Azmi menyebut proses sidang Haris-Fatia penting sebagai metode menemukan kebenaran materiil. Hal ini bertujuan untuk melihat fakta, keadaan serta pembuktiannya terkait apa yang disampaikan Haris-Fatia. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Jadi kalau pun ada tindakan termasuk dakwaan pencemaran nama baik yang diduga sebagai pernyataan palsu, persangkaan yang tidak benar atau perbuatan yang menuduh suatu hal agar diketahui oleh umum, maka dari proses sidang pengadilan inilah jadi sarana,” kata Azmi dalam keterangannya kepada Republika.co.id dikutip pada Senin (12/6/2023). 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Azmi mengingatkan majelis hakim agar mempertimbangkan pembebasan Haris-Fatia kalau kritiknya terbukti benar di persidangan. Sebab keduanya tengah memperjuangkan aspirasi masyarakat. 

ADVERTISEMENTS

“Sepanjang yang disampaikan benar dan demi menjaga hak masyarakat luas sehingga ada relevansi dan menjadi kepentingan hukum, tentu tindakan Haris Azhar dan Fatia tersebut tidak dapat dipidana,” ujar Azmi. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Projo Dukung Bobby Nasution Maju Pilkada Sumut

Azmi menerangkan masyarakat umum termasuk Haris-Fatia berhak menyampaikan kritik atas kinerja pemerintah. Hal ini merupakan partisipasi anggota masyarakat dalam pembangunan berdasarkan asas kemanusiaan dan asas keadilan. 

“Namun jika hal tersebut tidak dapat dibuktikan di pengadilan maka tentunya harus ada pertanggungjawaban hukum,” ucap Azmi. 

Azmi juga menjelaskan batasan kebebasan termuat dalam UUD 1945. Disebutkan dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh undang undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain. 

“HAM itu dibatasi oleh menghormati hak asasi orang lain dan dalam undang-undang itu yang disebut kewajiban hak asasi,” ujar Azmi. 

Sebelumnya, Luhut sudah bersaksi dalam sidang pekan lalu. Dalam perkara ini Haris dan Fatia didakwa mengelabui masyarakat dalam mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Hal itu disampaikan tim JPU yang dipimpin oleh Yanuar Adi Nugroho saat membacakan surat dakwaan.

Berita Lainnya:
Perwira TNI AD Ditembak Mati OPM

Dalam kasus ini, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan.

Kasus ini bermula dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam” yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi