Jumat, 24/05/2024 - 04:39 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPU Bergeming Meski Penghapusan Wajib Lapor Sumbangan Kampanye Panen Kritikan

Ilustrasi kampanye damai. KPU menghapus aturan wajib lapor sumbangan kampanye di Pemilu 2024. (ilustrasi)

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

 JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan akan tetap menghapus ketentuan yang mewajibkan peserta pemilu menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Padahal, penghapusan instrumen tersebut dikritik dan ditentang banyak pihak, dari pegiat pemilu hingga partai politik. 

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“KPU tetap bertahan kepada konsep gagasan (penghapusan LPSDK) yang sudah dikonsultasikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di kantornya, Jakarta, Jumat (16/6/2023). 

KPU RI diketahui tidak memuat pasal yang mewajibkan peserta pemilu menyampaikan LPSDK dalam rancangan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye. Komisi II DPR RI pada akhir Mei 2023 lalu menyetujui rancangan peraturan tersebut. Beleid itu akan segera diundangkan. 

Berita Lainnya:
Polda Aceh Investigasi Warga Meninggal Usai Ditangkap Polisi

Padahal, pasal yang mewajibkan LPSDK selalu ada dalam regulasi KPU pada setiap gelaran pemilu dan pilkada sejak tahun 2014. Ketika LPSDK resmi dihapuskan, maka semua peserta Pemilu 2024, mulai dari pasangan capres-cawapres hingga partai politik, tidak lagi wajib melaporkan sumbangan kampanye kepada KPU segera setelah dana diterima selama masa kampanye. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Hasyim membantah kritikan sejumlah pihak yang menyebut LPSDK dihapus karena KPU tunduk kepada keinginan partai politik. Hasyim menegaskan, pihaknya mengonsultasikan rancangan PKPU terkait Dana Kampanye itu kepada DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang, bukan kepada partai politik.

“Jadi partai politik dan DPR itu harus dipisahkan,” ujarnya. 

ADVERTISEMENTS

Lebih lanjut, Hasyim menegaskan penghapusan LPSDK tidak akan mengurangi transparansi dana kampanye para kandidat. Transparansi pendanaan kampanye para peserta pemilu masih bisa diwujudkan dengan keberadaan ketentuan rekening khusus dana kampanye, Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). 

ADVERTISEMENTS

Selain itu, pihaknya juga membuat inovasi baru bernama Sistem Informasi Dan Kampanye (Sidakam). Lewat kanal tersebut, para peserta pemilu bisa menyampaikan sumbangan dana kampanye yang mereka terima secara harian. 

Berita Lainnya:
Aduh! Percetakan di Banda Aceh Alami Kerugian Besar Akibat Hutang Caleg

“Kalau ada sumbangan dana kampanye hari ini misalkan, akan kita update (di Sidakam) dan akan kita publikasikan sehingga siapa pun warga negara, termasuk teman-teman jurnalis bisa mengakses Sidakam tersebut,” ujar Hasyim. 

 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi