Kamis, 02/05/2024 - 06:56 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Masuk Dzulhijjah, Perhatikan Larangan bagi yang Berkurban

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Terdapat larangan yang perlu dihindari orang yang akan berkurban. Larangan ini dapat dijalankan bagi para pekurban semenjak awal Dzulhijjah.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Dikutip dari buku Fikih Praktis Ibadah Kurban oleh Abu Abdillah Syahrul Fatwa, As-Sunnah telah menunjukkan bahwa orang yang akan berkurban wajib mencegah dirinya dari memotong rambut, kuku atau mengupas kulitnya, sejak awal Dzulhijjah sampai ia menyembelih kurbannya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wa sallam yang berbunyi:

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

فإذا أهل هلال ذي الحجة ، فلا يأخذن من شعره ولا من أظفاره شيئا حتى يضحي

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Niat Puasa Syawal dan Cara Melaksanakannya, Apakah Harus Berturut-turut? 

Apabila hilal Dzulhijjah telah terlihat, dan salah seorang di antara kalian hendak berkurban, maka janganlah ia mengambil rambut dan kukunya sedikitpun hingga ia menyembelih kurbannya. Dalam riwayat yang lain, janganlah ia mengambil rambut dan kulitnya sedikitpun. (HR Muslim)

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Perintah ini menunjukkan wajib, larangannya bersifat pengharaman menurut pendapat terkuat. (As-Syinqithi, Adhwaaul Bayan 5/640, as-Syaukani, Nailul Authar 5/201, Salim al-Hilali, Mausu’ah al-Manahi As-Syar’iyyah)

Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan: “Pendapat yang benar, larangan ini bersifat pengharaman karena itulah asalnya sebuah larangan, dan tidak ada dalil yang memalingkannya. Akan tetapi tidak ada fidyah bagi yang melanggar karena tidak ada dalil atas hal itu”.

Berita Lainnya:
Hal-Hal yang Dilarang Saat Melaksanakan Haji Beserta Dalilnya

Apabila telah masuk bulan dzulhijjah dan seseorang tidak punya niat berkurban kemudian di pertengahan sepuluh Dzulhijjah muncul niat untuk berkurban maka hendaklah dia mencegah dari memotong rambut, kuku sejak niat berkurban muncul.

Hikmah larangan hadits di atas karena orang yang berkurban mirip seperti orang yang menjalani ibadah haji dalam sebagian amalannya, yaitu mendekatkan diri kepada Allah w dengan kurban, hingga diapun terkena sebagian hukum dan larangan seperti orang yang sedang ibadah haji. (Ibnul Qoyim, Tahdzibus Sunan, Ibnu Utsaimin, Ahkam al-Udhiyyah wa adz-Dzakat).

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi