Kamis, 02/05/2024 - 22:47 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Hukum Orang Berkurban Melanggar Larangan Potong Kuku dan Rambut

ADVERTISEMENTS

JAKARTA –Salah satu ibadah yang utama pada bulan Dzulhijjah adalah melaksanakan kurban. Namun benarkah orang yang akan berkurban dilarang memotong kuku dan rambut hingga hewan kurban disembelih? 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Pendakwah yang juga Kepala Lembaga Peradaban Luhur (LPL), KH.Rakhmad Zailani Kiki menjelaskan bahwa larangan memotong kuku dan rambut bagi orang yang berkurban sebelum hewan kurbannya disembelih berdasarkan hadits nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan melalui jalur Ummu Salamah. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

إذا دخل العشر من ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فلا يمس من شعره ولا بشره شيئا حتى يضحي

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Artinya, “Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikit pun, sampai (selesai) berkurban,” (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Namun menurutnya bukan hanya kuku dan rambut dari orang yang akan berkurban saja yang dilarang dipotong sampai hewan kurban disembelih, tetapi kuku dan rambut hewan kurban pun dilarang dipotong. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Larangan potong kuku dan rambut adalah untuk orang yang akan berkurban atau shohibul qurban, mudhohi dan juga untuk dari hewan kurban,” kata kiai Kiki kepada Republika.co.id pada Senin (19/06/2023). 

Berita Lainnya:
Hal-Hal yang Dilarang Saat Melaksanakan Haji Beserta Dalilnya

Ia mengatakan larangan memotong kuku dan rambut juga berlaku untuk hewan kurban, yaitu untuk tidak memotong rambut dan kuku hewan kurban sampai hewan kurban itu disembelih karena hadits yang diriwayatkan dari Ummu Salamah di atas dijelaskan lagi dengan hadits yang diriwayatkan dari Siti Aisyah Radhiyallahu Anha, Rasulullah SAW bersabda: 

ما عمل آدمي من عمل يوم النحر أحب إلى الله من إهراق الدم، إنه ليأتي يوم القيامة بقرونها وأشعارها وأظلافها. وإن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع من الأرض فطيبوا بها نفسا 

Artinya: “Tidak ada amalan anak Adam yang dicintai Allah pada hari Idhul Adha kecuali berkurban.  Karena ia  akan datang pada hari kiamat bersama tanduk, bulu, dan kukunya. Saking cepatnya,  pahala kurban sudah sampai kepada Allah sebelum darah hewan sembelihan jatuh ke tanah. Maka hiasilah diri kalian dengan berkurban.” (HR Ibnu Majah).

“Dengan kata lain, hadits dari Ummu Salamah dan Siti Aisyah ra. ini memberikan dua hukum, yaitu Pertama, larangan bagi pengkurban untuk memotong rambut dan kukunya sampai hewan kurbannya disembelih dan kedua, larangan untuk memotong rambut dan kuku hewan kurban sampai hewan kurban tersebut disembelih,” katanya.

Berita Lainnya:
Penyembelihan Kurban Jangan Asal Potong, Harus Sesuai Aspek Kehalalan

Lebih lanjut kiai Kiki mengatakan ada beberapa pendapat tentang status larangan memotong kuku dan rambut sebelum menyembelih hewan kurban tersebut apakah haram atau sekedar makruh. Ia mengatakan sebagaimana yang dirangkum oleh Mula Al Qari dalam kitab Mirqatul Mafatih, yaitu menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i disunahkan tidak memotong rambut dan kuku bagi orang yang berkurban, sampai selesai penyembelihan. 

Bila dia memotong kuku ataupun rambutnya sebelum penyembelihan dihukumi makruh. Sementara Abu Hanifah berpendapat memotong kuku dan rambut itu hanyalah mubah (boleh), tidak makruh jika dipotong, dan tidak sunah pula bila tidak dipotong. Adapun Imam Ahmad mengharamkannya.

Kiai Kiki mengatakan konsekuensinya bila larangan itu dilanggar bila mengambil pendapat yang menyatakan hukumnya haram adalah ibadah kurbannya tidak sah atau tertolak. Sedangkan bila mengambil pendapat yang menyatakan hukumnya makruh atau mubah maka bila larangan itu dilanggar tidak ada konsekuensi, ibadah kurbannya tetap sah dan diterima. Namun demikian meninggalkan perbuatan yang makruh mendapatkan pahala.

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi