Minggu, 05/05/2024 - 00:46 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

RUU Perampasan Aset Belum Dibawa DPR ke Rapat Paripurna, Ini Alasan dari Puan

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — RUU Perampasan Aset Tindak Pidana masih belum akan dibawa DPR RI ke Rapat Paripurna. Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan, RUU itu perlu mengikuti mekanisme terkait tata tertib peraturan perundangan di DPR.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Puan menyatakan, alasan itulah yang membuat RUU Perampasan Aset belum bisa dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI ke-27 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023. Padahal, Presiden Jokowi sudah menandatangani Supres RUU ini.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Surpres No R-22/Pres/05/2023 telah dikirim ke DPR pada 4 Mei 2023. Surpres menugaskan Menkopolhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Jaksa Agung Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit membahasnya bersama DPR.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Empat Menteri Sudah Hadir di Gedung MK, Siap Beri Keterangan ke Hakim
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Sementara, untuk RUU Kesehatan, ia menerangkan, RUU Omnibus Law tersebut telah disepakati pemerintah dan Komisi IX DPR untuk dibawa ke Rapat Paripurna. Sehingga, bisa segera mendapat pengesahan atau Pembicaraan Tingkat II.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

Hal itu baru diputuskan usai membacakan pendapat akhir mini fraksi di raker Komisi IX dan pemerintah, Senin (19/6/2023). Ia mengklaim, saat ini DPR dan pemerintah sedang fokus membahas KEM PPKF 2024 atau urusan anggaran 2023 yang lain.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Jadi, memang itu dulu yang menjadi fokus pembahasan karena sudah ada siklus penjadwalan untuk permasalahan anggaran ini,” kata Puan, Selasa (20/6/2023).

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
PKB Sebut Revisi UU MD3 Bergantung Dinamika Politik

Meski begitu, Puan mengaku paham urgensi RUU Perampasan Aset tersebut dan mereka sudah pula menyepakati itu segera dibahas dan diselesaikan. Tapi, Puan merasa, ada banyak hal-hal lain yang harus dicerna dan dicermati.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Jadi, jangan sampai terburu-buru, kemudian tidak sabar dan hasilnya tidak maksimal,” ujar Puan.

Ketua DPP PDIP itu meminta publik untuk bersabar menantikan dibacakannya Surpres terkait RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Ia menegaskan, belum membawa ke Paripurna bukan berarti tidak dilakukan atau dijalankan.

“Ini tetap kami lakukan, kami jalankan, namun sesuai dengan mekanismenya dan ada proritasnya yang kami dahulukan,” kata Puan. 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi