Rabu, 01/05/2024 - 14:03 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Indef: Ekspor Pasir Laut Rusak Ekosistem dan Picu Pengangguran

ADVERTISEMENTS

Ilustrasi ekspor pasir.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Kebijakan pemerintah memperbolehkan kembali ekspor pasir laut dinilai akan menyebabkan dampak buruk iklim ke depannya. Ekspor pasir laut berpotensi membuat ekosistem laut rusak akibat abrasi pantai.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Nailul Huda menjelaskan, jika ekspor pasir laut dibuka maka membuka peluang eksploitasi laut yang lebih besar. Ia menilai, dengan adanya eksploitasi tersebut akan menyebabkan abrasi pantai, erosi pantai, kurangnya garis pantai, dan potensi rusaknya ekosistem laut.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Ekosistem laut akan rusak dan berdampak lebih besar terhadap masa depan iklim. Di satu sisi, ini juga akan berdampak pada permukiman di pesisir dan akan banyak terjadi konflik karena ada penggusuran di mana ketika pasir sudah habis akan menggusur permukiman pesisir,” kata Huda pada sebuah diskusi daring, Rabu (5/7/2023).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Penghasilan Pedagang Kemplang Naik Drastis Saat Arus Balik di Bakauheni

Huda juga menjelaskan, ketika wilayah pesisir semakin terkikis maka akan berdampak pada perekonomian masyarakat pesisir. Dengan adanya kondisi tersebut maka akan memunculkan banyak pengangguran akibat rusaknya ekosistem laut.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Ketika ekosistem laut rusak maka tangkapan ikan berkurang dan pendapatan nelayan berkurang yang akhirnya membuat nelayan-nelayan tidak melaut dan menjadi penggangguran di wilayah pesisir pantai,” ucap Huda.

Sejak diteken pada 15 Mei 2023, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut menjadi perhatian publik. Pasalnya, dalam PP tersebut memang disebutkan soal diperbolehkannya ekspor sedimentasi berupa pasir laut.

Berita Lainnya:
Menperin: Currency Swap Jadi Opsi Jaga Ketahanan Manufaktur

Berdasarkan salinan PP 26/2023 Pasal 9 ayat 2, disebutkan bahwa pemanfaatan sedimentasi berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, disebutkan pula peruntukan pasir laut dalam negeri, akan dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sementara untuk ekspor akan dikenakan biaya PNBP yang lebih tinggi.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi