Senin, 06/05/2024 - 06:26 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIENERGI

Soal Divestasi Vale, Jokowi Diminta Berpegang pada Undang-Undang

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Rencana divestasi saham PT Vale Indonesia, Tbk. (INCO) kepada pemerintah masih terus bergulir seiring dengan akan berakhirnya Kontrak Karya (KK) perusahaan tersebut pada 2025.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Pengamat Pertambangan Ferdy Hasiman menilai, sebagai kepala pemerintah, Presiden Joko Widodo diharapkan untuk berpegang pada aturan undang-undang yang mengharuskan perusahaan asing melakukan divestasi hingga 51 persen kepada negara.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Adapun, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 menerangkan, badan usaha pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada tahap operasi produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing harus melakukan divestasi saham sebesar 51 persen kepada Pemerintah Indonesia.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Divestasi juga dilakukan secara berjenjang kepada pemerintah daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan badan usaha swasta nasional. Saat ini, Indonesia hanya menguasai 20 persen  saham Vale melalui holding pertambangan MIND ID. Artinya, diperlukan 31 persen lagi agar perusahaan plat merah itu menjadi pengendali.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
BPH Migas Pastikan Stok Avtur di Bandara Soekarno Hatta Aman Saat Arus Balik

Sementara, Induk Vale Indonesia, yaitu Vale Canada Limited, hanya akan melepas sahamnya kepada pemerintah sebesar 11 persen hingga 14 persen. Nilai ini hanya menambah porsi kepemilikan pemerintah pada perusahaan pertambangan nikel tersebut.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Namun, sayangnya, tetap tidak memenuhi persyaratan UU, dan tidak mampu menjadikan pihak pemerintah sebagai pemegang saham pengendali.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Ferdy menilai, angka 14 persen hanya hasil kompromi antara Vale dengan pemerintah. Mestinya eksekutif perlu memutar otak agar Sumitomo dan Vale sama-sama mau melepas sahamnya hingga 31 persen.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Kalau cepat-cepat mengambil keputusan, pemerintah bisa gagal dapat (saham Vale). Skemanya harus tepat. Jangan sampai Pemerintah Jokowi dipersalahkan di kemudian hari,” kata dia dalam keterangan resminya, Senin (10/7/2023).

Di luar 20 persen saham yang dilepas di Bursa Efek Indonesia, saham Vale Indonesia masih dikuasai oleh Vale Canada Limited sebesar 43,79 persen, diikuti MIND ID sebesar 20 persen dan Sumitomo Metal Mining Co, Ltd. sebesar 15,03 persen.

Berita Lainnya:
Jasa Raharja Gandeng Guru Bangun Kesadaran Siswa Jaga Keselamatan Berlalu Lintas

Selebihnya merupakan investor dengan kepemilikan saham di bawah dua persen seperti Citibank Singapore S/A Government of Singapore 1,68 persen, DSJ Ketenagakerjaan Program JHT 1,60 persen, dan JMSE AMS RE AIF CTL Re-Stichting Depository APG Emerging Market Equity Pool dengan kepemilikan satu persen.

“Presiden Jokowi jangan asal-asalan. Kalau dia (Vale) divestasi hanya 14 persen belum sesuai aturan, karena 51 persen itu bukan perintah Jokowi, tapi perintah UU,” jelasnya.

Senada, pengamat BUMN dari Universitas Indonesia, Toto Pranoto, mendorong pemerintah untuk melakukan renegosiasi dengan pihak pemegang saham mayoritas saat ini. Upaya perpanjangan kontrak karya menjadi IUPK perusahaan itu menjadi kesempatan bagus bagi pemerintah. 

“Momennya adalah perlunya Vale mendapatkan perpanjangan IUPK di tahun depan,” kata dia.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi