Kamis, 02/05/2024 - 07:22 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

OTOMOTIF
OTOMOTIF

Minat Masyarakat Masih Rendah, Subsidi Motor Listrik Masih Dikaji

ADVERTISEMENTS

Salah satu jenis motor listrik di Indonesia, Gesits.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan, pihaknya masih melakukan pengkajian terhadap persyaratan pemberian subsidi motor listrik, dan akan dievaluasi kembali mengingat masih rendahnya minat masyarakat terhadap pembelian motor tersebut. Ketua Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) ini, juga menyampaikan pemerintah telah bersiap melakukan rapat untuk membahas perkembangan dari syarat pemberian subsidi motor listrik.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Jadi nanti seandainya pemerintah mengambil langkah bahwa karena pengertian subsidi disertai dengan persyaratan itu tidak menarik, kita akan mengubah itu dan ditiadakan,” ujar Moeldoko usai menghadiri diskusi ‘Elektrifikasi Agrikultur’ di Jakarta, Rabu (12/7/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
BYD Raih Penjualan Mobil Listrik Terbesar di Dunia Tapi Sahamnya Anjlok, Kenapa Ya?
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Persyaratan pembelian motor listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua. Bantuan pemerintah untuk motor listrik berupa potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen dengan kuota 200.000 unit.

ADVERTISEMENTS

Subsidi motor listrik ini ditujukan bagi masyarakat yang termasuk sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA. Menurut Moeldoko, persyaratan tersebut secara berkala terus dilakukan evaluasi jika memang terdapat hambatan. Menurut halaman Sisapira (Sistem Informasi Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua) per 21 Juni 2023, tercatat masih ada 199.196 sisa kuota motor listrik.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
SERES E1 dan DFSK Gelora E Perkenalkan Teknologi Canggih Kendaraan Listrik di PEVS 2024

 

Lebih lanjut, perlu juga dilakukan upaya sosialisasi guna meningkatkan pengetahuan soal pembelian motor listrik. “Apakah dengan persyaratan itu menjadi hambatan. Terus yang kedua upaya sosialisasi yang lebih gencar lagi. Karena sebagian mungkin belum tahu kebijakan ini. Tapi yang jelas daya serapnya masih rendah,” kata Moeldoko.

Moeldoko mengatakan, pekan depan akan melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan terkait pemberian subsidi motor listrik.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi