Selasa, 21/05/2024 - 21:45 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPPU Putuskan Pelanggaran Tender Revitalisasi TIM, Pj Heru Evaluasi Jakpro

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA — PT Jakarta Propertindo (Jakpro) terlibat persekongkolan pembatalan dalam tender revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM). Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan akan membahas hal tersebut di internal Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Tujuannya tentu saja untuk mengevaluasi direksi PT Jakpro dalam menentukan tender proyek. “Udah banyak yang nanya, nanti dibahas di internal,” kata Heru kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat pada Kamis (20/7/2023).

Saat ditanyakan apakah akan mengevaluasi atau bahkan mencopot direksi PT Jakpro, ia hanya menjawab singkat. “Ya ada catatan seperti itu,” kata Heru.

Berita Lainnya:
Suami yang Mutilasi Istri di Ciamis Ditahan Terpisah

Majelis Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan, PT Jakpro dan dua terlapor lainnya telah melanggar undang-undang (UU) mengenai kasus dugaan persekongkolan tender revitalisasi TIM. Jakpro menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Putusan majelis komisioner KPPU disampaikan pada Selasa (18/7/2023). Diputuskan, terlapor I (PT Jakpro), terlapor II (PT Pembangunan Perumahan Tbk), dan terlapor III (PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk) secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Dalam putusan itu, terlapor II didenda Rp 16,8 miliar, terlapor III didenda Rp 11,2 miliar, sementara terlapor I tidak dijatuhkan hukuman denda. Kuasa hukum PT Jakpro, Teddy Anggoro menyampaikan, pihaknya memang diringankan dengan tidak adanya putusan denda.

Berita Lainnya:
Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama adalah Identitas Bangsa

Pasalnya, tidak adanya denda akan memudahkan Jakpro mengajukan keberatan tanpa ada setoran 20 persen di muka, sesuai dengan putusan. Namun, Teddy menitikberatkan keberatan itu pada sudut pandang majelis komisioner yang dinilai berbeda dengan pihaknya.

ADVERTISEMENTS

Menurut dia, PT Jakpro tidak bersalah dalam kasus tersebut dengan adanya pembatalan tender pertama. Tender itu diketahui dalam hal pengadaan starball di TIM. Dia menyampaikan, keputusan KPPU tidak tepat karena memang sebenarnya, manajemen Jakpro menemukan ada semacam bentuk persaingan usaha tidak sehat.

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi