Kamis, 02/05/2024 - 17:17 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Masih Dikaji, Menkominfo Belum Akan Larang Kehadiran S-commerce

ADVERTISEMENTS

Tiktok Shop. Pemerintah diminta mengatur platform social commerce secara tegas.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan, kementeriannya masih terus mengkaji fenomena baru adanya praktik jual beli online Social Commerce (S-Commerce) di mana media sosial secara pribadi dipakai untuk transaksi. Karena itu, Budi Arie mengatakan, Pemerintah saat ini tidak langsung melakukan pelarangan terhadap fenomena praktik jual beli tersebut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Jadi memang kita lagi kaji fenomena perkembangan baru ini,” ujar Budi Arie dikutip dari siaran pers Kominfo, Jumat (21/7/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Menurutnya, Kementerian Kominfo mengedepankan perlindungan terhadap konsumen dan tetap memfasilitiasi kreativitas masyarakat dalam memanfaatkan platform digital. Saat ini yang terpenting kata dia, meminimalkan peluang terjadinya penipuan.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Sony Paparkan Capaian yang Diraih PlayStation pada 2023

Menurutnya, S-commerce menjadi salah satu fenomena baru, di mana media sosial secara pribadi dipakai untuk transaksi.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action
ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Tapi di satu sisi juga kita mau masyarakat juga harus dilindungi jangan sampai S-Commerce ini jadi ajang penipuan. Prinsipnya perlindungan terhadap konsumen dan juga menumbuhkan daya kreativitas masyarakat juga tidak boleh mati,” ujarnya.

Budi Arie menyatakan kajian dibutuhkan agar langkah yang diambil tepat dan tidak merugikan banyak pihak. Untuk itu perlu dilakukan kajian apakah ada aturan yang dilanggar dengan melibatkan kementerian dan lembaga lain.

“Diupayakan tidak mematikan kreativitas masyarakat dalam membangun usaha. Seperti ada masyarakat yang meproduksi dan melakukan jual-beli takjil secara online melalui WhatsApp dalam komunitas terbatas. Praktik transaksi seperti itu membutuhkan kajian dan regulasi yang bijaksana,” ujarnya.

Berita Lainnya:
Kementerian BUMN Pastikan Kelancaran Bisnis PT Timah

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan menjelaskan saat ini ada dua bentuk S-Commmerce, yakni yang difasilitasi oleh platform digital dan pribadi.

“Yang difasilitasi platform digital, pengaturannya masuk dalam regulasi E-Commerce. Namun, yang S-Commerce pribadi ini yang sedang dikaji,” ujarnya

Semuel mengingatkan masyarakat agar jeli dalam bertransaksi dengan menggunakan S-Commerce pribadi. Menurutnya, masyarakat harus jeli dan selalu melakukan pengecekan ulang agar terhindari dari penipuan.

“Untuk S-Commerce pribadi inilah masyarakat juga harus jeli. Kadang-kadang pembayarannya pun tidak melalui platform. Itu yang perlu masyarakat pahami dan selalu check and recheck apakah orang ini trusted nggak. Kalau tidak nanti tertipu,” jelasnya.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi