Kamis, 02/05/2024 - 05:24 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Soal Sumber Harta Menpora, Ini Beda Hibah, Hadiah, dan Warisan dalam Islam

ADVERTISEMENTS

JAKARTA –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kaget dengan banyaknya harta hadiah milik Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Tercatat dalam LHKPN Dito melaporkan hartanya yang berasal dari hadiah berupa empat bidang tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Timur, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan serta satu unit mobil Toyota Alphard 2,5 G. Total keseluruhan harta Dito dari hadiah bernilai Rp  162,49 miliar. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Kita belum lihat hadiahnya dari siapa kan. Kita juga nggak tahu ini salah kasih nama hadiah sebenarnya warisan atau hibah nggak tahu kita. Karena istilah hadiah kan kita kaget juga,” kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Gedung KPK pada Selasa (18/07/2023)

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Terlepas dari itu apa bedanya hibah dengan warisan dalam khazanah fiqih Islam? 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Kisah Peneliti Mesir Dihalangi Terbitkan Informasi Berbahaya Bagi Israel
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Secara asal kata hibah merupakan masdar dari kata wahaba yahibu berarti memberi, atau pemberian. Secara bahasa hibah berarti pemberian secara cuma-cuma atau sukarela. Sedang menurut Syara’ yakni mengalihkan hak kepemilikan suatu benda kepada pihak lain dengan tanpa imbalan. Sebagaimana dalam kitab Al Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah yang berisi tentang pandangan fiqih dari  madzhab mu’tabar yang diterbitkan Kementrian Wakaf Pemerintah Kuwait. 

ADVERTISEMENTS

الْهِبَةُ لُغَةً : الْعَطِيَّةُ الْخَالِيَةُ عَنِ الأْعْوَاضِ وَالأْغْرَاضِ ، أَوِ التَّبَرُّعُ بِمَا يَنْفَعُ الْمَوْهُوبَ لَهُ مُطْلَقًا . وَهِيَ شَرْعًا : تَمْلِيكُ الْعَيْنِ بِلاَ عِوَضٍ

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Artinya, “Hibah secara bahasa adalah pemberian terlepas dari imbalan dan tujuan terntentu, atau bisa pemberian dengan secara cuma-cuma sesuatu yang bermanfaat bagi pihak penerima hibah secara mutlak. Sedang menurut syara’, hibah adalah mengalihkan hak kepemilikan suatu benda  kepada pihak lain dengan tanpa imbalan,” 

Sehingga hibah merupakan pemberian harta milik seseorang kepada orang lain ketika ia hidup tanpa mengharapkan imbalan. Hibah menjadi tidak sah jika yang diberikan hibah masih bentuk janin atau sudah tiada. Hal ini untuk menghindari gugatan atau sengketa karena jumlah hibah biasanya tidak sedikit, contoh orang tua memberikan rumah warisan secara cuma-cuma kepada anaknya sebagai tempat kumpul keluarga. 

Berita Lainnya:
Diam-Diam Sahabat Nabi Muhammad Ini Tahu Kapan Malam Lailatul Qadar, Kapan?

Dalam hibah harus terpenuhi rukun dan syaratnya. Rukun hibah menurut jumhur ulama di antaranya terdapat Wahib atau pemberi hibah, adanya Mauhub lah atau penerima hibah, adanya Mauhub yaitu barang yang dihibahkan dan shigat ijab kabul. 

Dalam hibah disyaratkan untuk penghibah memiliki sesuatu untuk dihibahkan, penghibah bukan orang yang dibatasi haknya karena suatu alasan, penghibah itu orang dewasa, sebab anak-anak kurang kemampuannya, penghibah itu tidak dipaksa, sebab hibah itu akad yang mempersyaratkan keridhaan dalam keabsahannya.

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi