Sabtu, 04/05/2024 - 21:13 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Berlaku Awal Agustus 2023, ASDP Sosialisasikan Penyesuaian Tarif

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Mulai 3 Agustus 2023, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menerapkan penyesuaian tarif baru di 29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia. Hal ini mengacu kepada telah disahkannya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan, penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.  

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Menurutnya, penyesuaian besaran tarif angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi atau lintas antarnegara dalam rangka meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan, keselamatan dan keamanan pelayaran, kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan juga peningkatan daya saing dengan moda lain.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Sejalan dengan penyesuaian tarif ini, ASDP terus mengupakan untuk terus memberikan  pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa. Bagi ASDP sendiri, tentu diharapkan operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan berjalan stabil dan menjadi penyemangat ASDP untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa,” ujar Shelvy dalam keterangan di Jakarta, Ahad (23/7/2023).

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Puncak Arus Balik, Penumpang Bandara AP II Tembus 309 Ribu Orang

Shelvy menyampaikan penyesuaian tarif akan resmi diberlakukan pada 3 Agustus 2023 di 29 lintasan penyeberangan yakni, Merak – Bakauheni, Ketapang-Lembar, Jangkar-Lembar, Jangkar-Kupang, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Surabaya-Lembar, Kendal-Kumai, Sape-Waikelo, Sape-Labuan Bajo, Sape-Waingapu, Tanjung Api Api-Tanjung Kalian, Batam-Kuala Tungkal, Batam-Mengkapan, Batam-Sei Selari, Karimun-Mengkapan, Karimun-Sei Selari, Mengkapan-Tanjung Pinang, Dumai-Malaka, Dabo-Kuala Tungkal, Bajoe-Kolaka, Balikpapan-Taipa, Balikpapan-Mamuju, Bitung-Ternate, Bira-Sikeli, Bitung-Tobelo, Pagimana-Gorontalo, Siwa-Lasusua, dan Batulicin – Garongkong.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Shelvy mengatakan sejumlah faktor yang mendorong penyesuaian tarif antara lain adalah kenaikan biaya bahan bakar minyak (BBM), kenaikan Upah Minimum Kota (UMK), inflasi, serta kenaikan kurs dollar yang berdampak pada biaya perawatan dan perbaikan kapal. Komponen-komponen tersebut berdampak pada peningkatan biaya layanan penyeberangan kapal, termasuk yang dikelola ASDP. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Komponen energi salah satunya berkontribusi cukup dominan yakni sekitar 40-50 persen terhadap biaya operasional,” ucap Shelvy. 

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Selain itu, penyesuaian tarif tersebut merupakan upaya untuk memenuhi standar pelayanan minimum. 

“ASDP terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa, kenaikan tarif tersebut tidak lain dilakukan juga untuk menunjang standar pelayanan minimum agar masyarakat dapat menyeberang dengan aman, nyaman dan selamat,” lanjut Shlevy. 

Berita Lainnya:
KSOP: Pelabuhan Panjang Layani Arus Balik Hingga 18 April

Plt Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Bambang Siswoyo saat pelaksanaan sosialisasi KM 61 Tahun 2023 di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten pada Jumat (21/7) turut menjelaskan bahwa kebijakan penyesuaian tarif ini ditetapkan seiring adanya harapan peningkatan aspek pelayanan dan keselamatan pascakenaikan harga BBM yang berdampak pada naiknya suku cadang kapal. 

“Hal ini juga akan membuka peluang investasi pada moda transportasi laut,” ujar Bambang. 

Bambang mengatakan, besaran penyesuaian tarif angkutan secara nasional hingga sebesar lima persen. Salah satu penerapan tarif terpadu lintas Merak-Bakauheni sebagai lintasan penyeberangan tersibuk di Indonesia, sebesar 5,26 persen. Untuk pejalan kaki mengalami penyesuaian dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700, sedangkan untuk sepeda motor dari Rp 58.550 menjadi Rp 60.600. 

“Pemerintah berharap penyesuaian tarif ini dapat berjalan dengan baik, lancar, dan terkendali. BPTD juga diharapkan dapat melakukan pengawasan sosialisasi pada wilayah kerja masing-masing,” ucap Bambang.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi