Rabu, 22/05/2024 - 00:03 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EROPAINTERNASIONAL

Pengadilan Prancis Tangguhkan Pelarangan Penggunaan Burkini

 ANKARA — Sebuah pengadilan di Prancis menangguhkan larangan kontroversial terhadap pakaian renang burkini di sebuah kota tepi pantai, demikian laporan media setempat. Liga Hak Asasi Manusia (LDH) negara itu telah menggugat keputusan pemerintah kota Frejus yang melarang pakaian renang burkini di pantai-pantai umum.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Pengadilan administratif Toulon menangguhkan keputusan pelarangan tersebut, yang diambil atas inisiatif Walikota Frejus David Rachline, seorang politisi sayap kanan National Rally.  Dalam keputusannya, pengadilan mengatakan bahwa larangan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip negara Prancis yang memegang nilai sekularisme.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Menanggapi putusan tersebut, David Rachline, walikota Fréjus – yang terletak di antara Cannes dan Saint-Tropez, menyatakan bahwa keputusan pengadilan yang menangguhkan larangan Burkini tersebut, bertentangan dengan keamanan publik dan juga aturan kebersihan.

Berita Lainnya:
Liga Arab Desak Konferensi Perdamaian Palestina, Dorong Solusi Dua Negara

Rachline yang berasal dari partai sayap kanan Rassemblement National, menerbitkan larangan pemakaian burkini di ruang publik tepi pantai di kota tersebut pada hari Rabu, 2 Agustus lalu.

Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut dibuat untuk “memastikan keamanan para perenang dan untuk menghindari operasi penjaga pantai yang rumit jika terjadi insiden tenggelam”. Dalam sebuah pernyataan, pihak berwenang di Fréjus mengatakan 362 insiden tenggelam (baik yang tidak fatal maupun yang fatal) telah tercatat di Prancis dari 1 Juni hingga 12 Juli 2023.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Takut Dipanggil ICC, Netanyahu Minta Bantuan Inggris dan Jerman

Burkini – kata yang berasal dari kata ‘burqa’ (pakaian tertutup yang dikenakan oleh beberapa wanita Muslim) dan ‘bikini’ – adalah jenis kostum renang yang menutupi seluruh tubuh, termasuk lengan, kaki, dan rambut (tetapi tidak termasuk tangan, kaki, atau wajah). Pakaian ini terkadang dikenakan oleh wanita Muslim yang ingin berenang namun tetap menjaga kesopanan. 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi