Rabu, 01/05/2024 - 19:29 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

KPK Usut Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemenakertrans Diduga Era Cak Imin

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan rasuah pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) terjadi pada 2012.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Kasus itu diduga terjadi saat Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat sebagai menakertrans periode 2009-2014.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Cak Imin menduduki posisi itu saat tergabung dalam Kabinet Indonesia Bersatu II pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“(Kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemenakertrans) Itu tempusnya (waktu) tahun 2012,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur kepada wartawan, Jumat (1/9/2023).

ADVERTISEMENTS

Asep mengatakan, tim penyidik KPK pun membuka peluang untuk memanggil Cak Imin dalam kasus ini. Pasalnya, setiap orang yang diduga berkaitan dengan kasus itu akan dimintai keterangan.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Peta Politik Baru Setelah Penetapan Presiden Terpilih, Elite Parpol Diminta Tetap Jaga Iklim Demokrasi

“Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya jangan sampai ada secara pihak Si A menuduh Si B, Si C menuduh Si B, lalu Si B tidak kita mintai keterangan kan itu janggal. Jadi semua yang terlibat yang disebutkan oleh para saksi dan ditemukan di bukti-bukti kita akan minta keterangan,” ucap Asep.

Sebelumnya, KPK mengaku membuka penyidikan baru terkait dugaan rasuah pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenakertrans. Lembaga antirasuah terebut menyebut, diduga ada kerugian negara dalam kasus tersebut.

KPK pun telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus itu, yang terdiri dua aparatur sipil megara (ASN) dan satu pihak swasta.

Berita Lainnya:
Pengamat: Anies Mulai Ditinggal Parpol Pendukungnya

Meski demikian, KPK belum membeberkan secara resmi identitas para tersangka tersebut. Hal ini akan disampaikan saat upaya penahanan dilakukan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu tersangka adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemenakertrans I Nyoman Darmanta.

Kemudian, Reyna Usman yang saat kasus itu terjadi menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta pihak swasta bernama Karunia.

Hingga kini, KPK masih terus bekerja untuk melengkapi bukti kasus tersebut. Salah satunya dengan melakukan penggeledahan di kantor Kemenaker (dulu bernama Kemenakertrans)  dan sebuah rumah di Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (18/8/2023).

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi