Rabu, 22/05/2024 - 05:51 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Fenomena Social Commerce, Kemenkominfo Bisa Blokir Asal Ada Aturannya

Pedagang menjual barang secara live streaming melalui platform media sosial di Toko Dewi Sri, Pasar Beringharjo, Yogyakarta, Jumat (28/4/2023). Pedagang mulai menjual barang perlengkapan dan aksesoris pernikahan melalui platform media sosial imbas sepinya pembeli secara luring. Menurut pedagang, saat ini penjualan secara live streaming ini bagus perkembangannya. Penjualan secara daring dalam satu hari dalam kisaran 100 paket hingga 300 paket. Di Pasar Beringharjo belum banyak pedagang yang memanfaatkan sistem berjualan dengan live streaming.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

JAKARTA — Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Usman Kansong mengatakan Kemenkominfo akan melakukan tindakan terkait fenomena social commerce sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Usman menyampaikan Kemenkominfo bisa saja memblokir social commerce selama ada payung hukum yang mengaturnya.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan
Berita Lainnya:
Fitur Khusus Taylor Swift Tersedia di TikTok, Apa yang Menarik?

“Apakah akan blokir social commerce, itu kalau menayangkan konten negatif maka bisa kita takedown,” ujar Usman saat diskusi bertajuk “Nasib UMKM di Tengah Gemerlap Social Commerce” di Jakarta, Sabtu (16/9/2023).

Usman menambahkan Kemenkominfo juga memiliki kewenangan untuk menindak jika platform tersebut tidak melakukan registrasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sebagai syarat beroperasi di Indonesia. Persoalannya, ucap Usman, saat ini belum ada aturan yang jelas mengenai media sosial dengan social commerce.

Usman menyampaikan apabila ada aturan terkait pemisahan keduanya, maka seluruh social commerce wajib melakukan registrasi PSE. Usman menyampaikan adanya regulasi yang jelas akan menjadi dasar bagi Kemenkominfo dalam mengambil tindakan terhadap platform social commerce yang tidak memenuhi ketentuan dari pemerintah.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Universal Music Group Berdamai dengan TikTok, Lagu K-Pop Bakal Bisa Dipakai Lagi

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Ini berlaku untuk (social commerce) semuanya, bukan hanya TikTok, kalau ada pemisahan maka harus mendaftar sebagai entitas baru, kalau tidak melakukan itu kita akan ambil langkah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Usman.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi