Selasa, 30/04/2024 - 03:04 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Stafsus Menkeu Bantah Klaim Anies Baswedan Soal Pemeriksaan Pajak

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Stafsus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, angka suara soal tudingan capres Koalisi Perubahan, Anies Baswedan. Anies menyebut, ada pengusaha yang alami pemeriksaan pajak ketat usai berinteraksi dengannya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Klarifikasi diberikan atas tudingan seolah ada pemeriksaan pajak yang dilakukan karena motif politis. Hal itu disampaikan Yustinus melalui akun Twitter resminya yang bercentang biru di @prastow pada Rabu (20/9).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Ia mengatakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melakukan pelayanan, edukasi, pengawasan dan pemeriksaan senantiasa didasarkan UU, aturan, tata cara yang baku. Serta, dilaksanakan profesional dan berintegritas.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Anies: PKS Berada di Persimpangan Jalan
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Yustinus menekankan, pemeriksaan pajak hanya dapat dilakukan jika wajib pajak memiliki kelebihan bayar pajak, terdapat data atau informasi akurat yang menunjukkan tingkat resiko tinggi. Sehingga, kepatuhan harus diuji.

ADVERTISEMENTS

“Dengan demikian, tidak mungkin pemeriksaan dapat dilakukan dengan motif subyektif tertentu, termasuk politik,” kata Yustinus.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Ia menuturkan, praktek terbaik DJP, meskipun wp masuk kategori pemeriksaan, tetap dilakukan imbauan agar melakukan pembetulan SPT. Serta, membayar pajak terutang secara sukarela.

“Dengan demikian kami klarifikasi, informasi yang bapak terima perlu diperjelas dan tudingan ada penggunaan alat negara untuk kepentingan politis tertentu dipastikan tidak benar,” ujar Yustinus.

Berita Lainnya:
Pengamat Nilai Anies akan Terkesan Mencari Peruntungan Jika Kembali Nyagub di Jakarta

Kemenkeu dan DJP senantiasa berkomitmen menjaga integritas dan menindak tegas semua pelanggaran yang dilakukan pegawai. DJP adalah alat negara yang digunakan secara deliberatif untuk menghimpun partisipasi rakyat. “Bergotong royong dengan membayar pajak demi kebaikan bersama,” kata Yustinus.

Yustinus mendorong capres-capres dan kontestan politik dapat menjadikan pajak sebagai isu utama dalam diskursus publik agar timbul kesadaran publik yang semakin tinggi. Serta, kepatuhan yang lebih baik. “Demi mencapai tujuan bernegara yaitu masyarakat adil, makmur, sejahtera. Selamat berkontestasi secara sehat dan gembira. Pajak kuat, Indonesia maju,” ujar Yustinus. 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi