Kamis, 02/05/2024 - 07:27 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Hukum Mensholatkan Jenazah yang Bunuh Diri

ADVERTISEMENTS

Perempuan sholat jenazah.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Bunuh diri adalah perbuatan dosa dan ini jelas dilarang dalam Islam. Jika seorang Muslim melakukannya, maka dia terancam kekal di neraka.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Namun, perbuatan tersebut bukan termasuk kafir menurut mayoritas pendapat ulama. Karena itu, sebagian besar ulama berpendapat jenazah Muslim yang mati bunuh diri tetap harus disholatkan sebagaimana meninggalnya Muslim lain.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Kalau pun ada yang menyampaikan tidak boleh mensholatkan Muslim yang mati bunuh diri, maka ini bukan karena kekafirannya melainkan karena bentuk teguran atau konsekuensi atas perbuatan bunuh diri tersebut.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Dahulukan Menikah atau Ibadah Mendekatkan Diri kepada Allah?

Ibnu Battal, dalam Syarah Shahih Bukhari menjelaskan para ulama fiqih dan sunni sepakat siapa yang mati bunuh diri maka dia tidak termasuk kafir. Sehingga harus mensholatkannya dan dosa atas perbuatan itu ada padanya. Selain itu, jenazah dimakamkan di pemakaman umat Muslim.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Tidak ada siapapun yang membenci mensholatkannya, kecuali Umar bin Abdul Aziz dan Al Awza’i, menurut pendapat mereka sendiri. Dalam hal ini, pernyataan yang benar adalah: ‘Karena Rasulullah SAW menetapkan sholat bagi umat Islam dan beliau SAW tidak mengecualikan satu pun dari mereka. Beliau mensholatkan mereka semua, baik itu yang (meninggal) dalam kebaikan maupun dalam keburukan, kecuali para syuhada yang dimuliakan Allah atas kesyahidannya’,” demikian pendapat Ibnu Battal, dilansir Islam Web.

Adapun Al Ramli dalam Nihayah Al Muhtaj menjelaskan memandikan dan mensholatkan orang yang meninggal lalu mengantar dan memakamkannya, hukumnya adalah fardhu kifayah menurut kesepakatan ulama. Baik itu untuk orang yang meninggal karena bunuh diri maupun dibunuh orang lain.

Berita Lainnya:
Kitab Ini Ramal Israel Tamat pada 2022, Tanda Sebenarnya Mereka Sudah Hancur?

Dalam Al Mawsuu’ah Al Fiqhiyah dijelaskan bunuh diri adalah perbuatan terlarang menurut kesepakatan ulama dan termasuk dosa besar setelah syirik. Dasarnya ialah firman Allah SWT sebagai berikut.

 

 

Selanjutnya…

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi