Sabtu, 04/05/2024 - 00:30 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Pemerintah akan Batasi Jastip Barang Impor

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Pemerintah akan memperketat nilai jasa titipan atau jastip barang impor. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah membuat regulasi untuk barang titipan yang bebas bea masuk yakni di bawah 500 dolar AS.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Hal ini disampaikan Airlangga dalam rapat internal membahas soal pengetatan arus barang impor.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Jangan sampai ada orang yang kerjanya bolak-balik hanya untuk impor jasa barang titipan dan dari kementerian keuangan sudah membuat regulasi untuk barang titipan itu yang bebas di bawah 500 dolar, yang sisanya tentu dikenakan bea masuk,” kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/10/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Aturan pengetatan jastip barang impor ini akan dilakukan di pelabuhan-pelabuhan dan bekerja sama dengan Dirjen Imigrasi. Selain itu, pemerintah juga akan membentuk satuan tugas lintas kementerian dan lembaga untuk memperketat impor barang.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
World Water Forum Bakal Bahas Pengelolaan Prediksi Cuaca

“Usul lain tentu dibentuk satgas terdiri dari Polri, Bea Cukai, Perdagangan, Perindustrian, Koperasi UKM, Kominfo, dan Badan Karantina,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Airlangga menjelaskan, pengetatan arus barang impor dilakukan setelah adanya keluhan baik dari asosiasi dan juga masyarakat terkait membanjirnya barang impor di pasar tradisional. Kondisi tersebut menyebabkan pasar tradisional menjadi sepi serta peningkatan penjualan barang impor di e-commerce.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

“Nah yang impor ini tentunya akan mengganggu terhadap pangsa pasar produksi dalam negeri,” ujarnya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Airlangga juga menyoroti masih maraknya impor ilegal pakaian bekas serta maraknya PHK di sektor industri tekstil. Karena itu, pemerintah akan melakukan revisi regulasi untuk mengatur hal ini.

Berdasarkan arahan Presiden Jokowi, pemerintah diminta untuk fokus melakukan pengetatan impor komoditas tertentu. Di antaranya yakni mainan anak-anak elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat tradisional, suplemen kesehatan, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, dan juga produksi tas.

Berita Lainnya:
Solidaritas Palestina Masif di Columbia University, Miliarder Robert Kraft Cabut Donasi

“Jumlah HS kode (daftar penggolongan barang) yang diubah ada 327 kode pos untuk produk tertentu. Untuk pakaian jadi ada 328 kode pos, dan untuk tas ada 23 kode HS, saat sekarang yang sifatnya post border diubah menjadi border, dengan persetujuan impor dan juga laporan surveyor,” jelasnya.

Lebih lanjut, Jokowi juga memberikan kemudahan untuk industri tekstil yang mengalami PHK. Mereka akan mendapatkan tambahan kemudahan dalam menjual produknya di dalam negeri.

“Saat sekarang mereka diberikan ekspor 50 persen dan kalau menjual di bawah 50 persen untuk ekspor maka diberikan surat rekomendasi dari kementerian perindustrian,” ucap Airlangga.

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi