Selasa, 21/05/2024 - 21:31 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

INTERNASIONALTIMUR TENGAH

Resolusi PBB Soal Israel-Palestina Disahkan, Apa Perbedaan dari Resolusi Sebelumnya?

 NEW YORK — Akhirnya Majelis Umum PBB mengesahkan resolusi tentang “perlindungan warga sipil dan penegakan kewajiban hukum dan kemanusiaan” atas krisis Gaza yang sedang berlangsung. Resolusi yang tak mengikat ini, memuat gencatan senjata dan lebih banyak pengiriman bantuan ke Gaza. Resolusi berhasil diloloskan dalam sidang Majelis Umum PBB yang cukup alot pada Jumat (27/10/2023) waktu New York. 

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Sebelumnya, resolusi sempat ditolak berkali-kali. Amerika Serikat, Rusia, dan Cina saling memveto resolusi yang diajukan. Namun, kali ini berbeda. Resolusi yang diprakarsai oleh Yordania atas nama kelompok negara Arab tidak secara langsung menyebutkan “Hamas” atau “penyanderaan”, namun, resolusi tersebut menyerukan “gencatan senjata yang segera, tahan lama, dan berkelanjutan.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Resolusi itu juga menyerukan bantuan kemanusiaan segera, termasuk kembalinya pasokan air, listrik, dan pengiriman bahan bakar,” kata James Bays dari Aljazirah.

Walau resolusi ini tidak mengikat adanya sanksi hukum, tapi setidaknya resolusi ini memberikan ruang bagi warga Gaza yang saat ini, membutuhkan pasokan kebutuhan hidup yang mendesak. Adapun bila Israel tetap melanggar, maka ia akan berhadapan dengan nilai dan norma universal internasional.

Berita Lainnya:
Puing Helikopter yang Angkut Presiden Iran Ebrahim Raisi Ditemukan

Sebelumnya, rancangan resolusi yang diusulkan AS mengenai “jeda kemanusiaan” gagal disahkan karena veto dari Cina dan Rusia, sedangkan draf Rusia tentang “gencatan senjata segera” tidak dapat diadopsi karena kurang mendapatkan jumlah suara yang mendukung. Inggris dan AS memveto rancangan usulan Rusia ini.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Perbedaan utama dalam kedua teks tersebut, antara lain penyebutan spesifik dalam usulan yang didukung AS mengenai seruan mengutuk serangan teroris Hamas di Israel pada 7 Oktober sambil menekankan bahwa Israel memiliki hak untuk membela diri.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Sementara draf yang disusun Rusia menyerukan “gencatan senjata kemanusiaan” dan menyerukan agar pasukan Israel segera membatalkan perintah evakuasi bagi warga sipil untuk menuju ke wilayah selatan Gaza.

Jeda kemanusiaan dan gencatan senjata adalah dua istilah yang memiliki beberapa perbedaan mendasar. Jeda kemanusiaan adalah kesepakatan untuk menghentikan perang atau pertempuran untuk sementara waktu dalam rangka memberikan bantuan kemanusiaan kepada warga sipil yang terdampak.

ADVERTISEMENTS

Jeda kemanusiaan biasanya bersifat temporer dan hanya berlangsung selama beberapa hari atau pekan. Tujuan dari jeda kemanusiaan adalah untuk memberikan kesempatan bagi organisasi kemanusiaan untuk memberikan bantuan kepada warga sipil yang membutuhkan, seperti makanan, air, obat-obatan, dan tempat tinggal.

ADVERTISEMENTS

Sementara itu, gencatan senjata adalah penghentian perang atau konflik bersenjata apa pun untuk sementara di mana kedua belah pihak yang terlibat setuju untuk menghentikan tindakan agresif masing-masing. Gencatan senjata biasanya dinegosiasikan oleh pihak-pihak yang bertikai dan ditandai dengan penandatanganan perjanjian gencatan senjata.

Berita Lainnya:
Cameron: Menghentikan Pasokan Senjata ke Israel Hanya Akan Perkuat Hamas

Dewan Keamanan PBB telah memveto empat rancangan resolusi mengenai situasi Israel-Palestina dalam waktu 10 hari. Pekan lalu, dua rancangan resolusi berbeda yang diusulkan oleh Brasil dan Rusia juga gagal disahkan. Hingga akhirnya resolusi yang diprakarsai oleh Yordania atas nama kelompok negara Arab berhasil diloloskan. 

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi