Rabu, 01/05/2024 - 22:30 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Sudirman Said Tegas Sebut Anwar Usman Tak Punya Otoritas Moral Sebagai Hakim

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH  – Juru bicara (Jubir) Anies Baswedan, Sudirman Said merespons pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena diduga melanggar etik berat. “Dalam soal etik, kan hanya dua kategori etis atau tidak etis.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 Artinya seorang Hakim MK yang divonis melanggar etika berat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), ya sudah tidak punya otoritas moral untuk melanjutkan perannya,” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (8/11/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
Berita Lainnya:
Kejakgung Sudah Sita 7 Mobil Tersangka Harvey Moeis Setotal Rp 10 sampai 40-an Miliar
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

 Sudirman Said pun membawa nama masyarakat yang menghargai keputusan MKMK terkait pemberhentian Anwar Usman dari jabatannya. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Tapi mempertanyakan kenapa masih melanjutkan tugasnya sebagai hakim?” tanya Sudirman. 

ADVERTISEMENTS

Namun, eks Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia ini merasa bersyukur karena dengan begitu membuktikan bahwa keputusan yang diambil oleh Anwar Usman soal syarat capres-cawapres bermasalah. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Kelakuan Oknum Polisi Cabuli Anak Tiri di Surabaya: Suka Minta Jatah Uang Rongsok dan Judi Merpati

“Semoga partai-partai pengusung cawapres Gibran melakukan evaluasi ulang. Berita buruknya, keputusan MKMK yang terkesan ‘setengah hati’ ini melukai rasa keadilan,” tandas dia. 

Terakhir, Sudirman menilai sikap Anwar Usman tidak mencerminkan sikap negarawan. Sementara salah satu syarat untuk menjadi Hakim MK adalah seorang negarawan. 

Anwar telah menggunakan kewenangan publiknya untuk kepentingan pribadi atau keluarganya. Maka dari itu tidak lagi berhak atas predikat negarawan

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi