Rabu, 01/05/2024 - 07:39 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Meski Bersembunyi di Kali, Pelaku Jambret Akhirnya Tertangkap Juga

ADVERTISEMENTS

Pelaku jambret yang diamankan tim Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat bersama warga.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Polisi membekuk dan menyelamatkan seorang jambret berinisial HR (27) yang terjun ke kali setelah aksinya dipergoki warga di Jalan Puri Kembangan RT/RW 011/05, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Jumat sekitar pukul 13.00 WIB.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno menjelaskan, pelaku HR bersama rekannya NR (kini masih buron) merampas telepon seluler milik korban bernama Maidah Hasan (39). Saat itu korban sedang melakukan panggilan di pinggir jalan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Gunung Ruang Naik Status Menjadi Awas  
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Saat pelaku melakukan aksinya, korban kemudian berteriak hingga mengundang perhatian warga sekitar,” ungkap Sutrisno.

ADVERTISEMENTS

Akibat aksinya dipergoki warga, salah satu pelaku, yakni HR, panik dan mencoba melarikan diri dengan menceburkan diri ke kali yang sedang kencang arusnya akibat curah hujan meningkat.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Personel Polsek Kebon Jeruk yang sedang melintas melihat adanya kerumunan dan kemudian dihampiri. “Tak lama nyawa pelaku berhasil diselamatkan dengan dibantu oleh warga sekitar,” kata Sutrisno.

Berita Lainnya:
Urai Kepadatan Imbas Kecelakaan Maut di KM 58, Jasamarga Operasikan Tol Fungsional Japek 2

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler (ponsel) warna hitam dan satu unit sepeda motor.

Pelaku HR telah diamankan di Polsek Kebon Jeruk untuk diperiksa penyidik. “Pelaku berinisial HR (27) sudah berhasil kami amankan dan saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh penyidik,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 365 KUHP. “Dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” kata Sutrisno.​​​​​​

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi