Rabu, 01/05/2024 - 12:43 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

INTERNASIONALTIMUR TENGAH

Penjajah Israel Izinkan Penyadapan

ADVERTISEMENTS

 TEL AVIV — Parlemen Israel, Knesset memberikan persetujuan akhir pada Rabu (6/12/2023), terhadap sebuah rancangan undang-undang (RUU) baru. RUU ini akan memberikan Pasukan Pertahanan Israel dan layanan keamanan Shin Bet, akses langsung ke kamera keamanan pribadi yang terhubung ke internet, termasuk tanpa sepengetahuan pemiliknya.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Dikutip dari Haaretz, RUU tersebut diberlakukan sebagai perintah sementara selama enam bulan. RUU tersebut lolos pada pembacaan ketiga dan terakhir di parlemen tanpa ada yang menentang, dengan delapan suara.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Catatan penjelasan atas RUU tersebut menyatakan bahwa hal itu diperlukan karena pada masa perang ada “ancaman nyata dari elemen musuh. Di mana pasukan Israel bisa mendapatkan akses ke informasi visual yang dihasilkan oleh kamera stasioner. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Akses itu diberikan karena dapat menimbulkan bahaya yang signifikan terhadap keamanan negara. Termasuk membahayakan fungsi operasional IDF yang berkelanjutan, serta keamanan negara sesuai dengan tujuan dinas keamanan.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Hamas: Perundingan Gencatan Senjata Jalan di Tempat

Undang-undang yang disetujui nanti akan mengizinkan IDF dan Shin Bet untuk mengakses kamera keamanan pribadi dalam kondisi tertentu. Yakni materi yang difilmkan dapat “secara signifikan membahayakan keamanan negara atau kelangsungan fungsi operasional IDF” dalam perang.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Aturan itu mengatur perlunya mengakses kamera segera dan sangat diperlukan. Dan tidak bisa dicegah akses ke gambar dalam jangka waktu yang diperlukan, “dengan cara lain yang tidak terlalu membahayakan hak-hak pemiliknya.”

Seorang perwira atau direktur Shin Bet yang mengizinkan bawahannya untuk menyusup ke dalam kamera tidak akan dianggap sebagai penyadapan, kata proposal tersebut. Menurut hukum, perwira atau direktur harus mencatat nama-nama tentara dan karyawan yang diberi wewenang, serta daftar kamera yang mereka beri akses.

Sebulan sekali, kepala staf IDF dan kepala Shin Bet atau perwakilan mereka akan melaporkan informasi ini kepada Sub-Komite Komite Urusan Luar Negeri dan Pertahanan Knesset untuk Intelijen dan Dinas Rahasia.

Berita Lainnya:
PBB: Israel Halangi Penyidik Temui Korban Serangan Hamas

Pihak berwenang akan melaporkan jumlah tentara yang diberi wewenang dan peran mereka, serta jumlah kamera yang diberi wewenang untuk mengaksesnya, dan akan menjelaskan tindakan yang diambil. Undang-undang juga menyatakan bahwa tidak ada tentara atau pegawai Shin Bet yang boleh menggunakan atau menyimpan informasi yang diakses. 

Jika kamera-kamera tersebut dinonaktifkan, sehingga pemiliknya tidak dapat mengaksesnya, undang-undang menetapkan bahwa kamera-kamera tersebut akan dikembalikan ke fungsi normal sebelum undang-undang tersebut berakhir. “…dalam jangka waktu yang masuk akal, sejauh mungkin, dari situasi yang mengharuskan akses tersebut,” demikian aturan yang tertulis.

Menteri pertahanan, dengan persetujuan perdana menteri, dapat memperpanjang undang-undang tersebut selama tiga bulan. Pelaporan kepada Komite Urusan Luar Negeri dan Pertahanan Knesset akan berlanjut selama satu bulan setelah undang-undang tersebut berakhir. 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi