Senin, 27/05/2024 - 23:48 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polisi: Panca Cemburu Lalu Gelap Mata Lakukan KDRT ke Istri dan Bunuh Empat Anaknya

JAKARTA — Lepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Indradi mengungkapkan motif  tersangka Panca Darmansyah membunuh keempat anaknya adalah karena cemburu terhadap D istrinya sendiri. Diketahui, Panca pun sempat melakukan aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan D sempat dirawat di rumah sakit.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses kepada Pemerintah Aceh

“Dari hasil pemeriksaan beberapa saksi dan disesuaikan dengan barang bukti yang sudah kami amankan, motif tersangka P melakukan perbuatan keji tersebut karena cemburu kepada istrinya,” kata Ade kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/12/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses atas Pelantikan Pejabat di Pemerintah Aceh

Ade mengatakan karena cemburu itulah, Panca gelap mata dan melakukan tindakan KDRT kepada D pada Sabtu (2/12/2023) hingga istrinya itu harus dilarikan ke RSUD Pasar Minggu. Kemudian setelah D dirawat di rumah sakit, P memiliki ide untuk melakukan pembunuhan terhadap keempat anaknya dan melakukan percobaan bunuh diri dengan melukai pergelangan tangan kanan dan kiri serta perutnya.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak
Berita Lainnya:
Peran Jokowi di Pemerintahan Baru Dinilai akan Berikan Kepercayaan Internasional

“Perbuatan ini dilakukan yang sebelumnya dia membuat pesan di handphone dan laptopnya. Ini yang mendasari dia memilih jalan pintas dengan alasan agar istrinya bisa hidup lebih leluasa dan dia pergi bersama anak-anaknya,” ujar Ade.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Namun, Ade belum dapat mengungkapkan isi pesan yang ada di handphone dan laptop tersebut. “Fokus kami saat ini tentunya adalah pada pemenuhan alat bukti kasus pembunuhan kepada keempat korban,” kata Ade.

Berita Lainnya:
Kejanggalan Proyek Tol MBZ Diungkap Ahli Rancang Bangun di Sidang Tipikor

Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) telah menetapkan Panca sebagai tersangka dengan Pasal 338 jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak. Jenazah empat anak korban pembunuhan yang diduga dilakukan oleh ayah kandung mereka telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Perigi Sawangan, Depok, Jawa Barat, pada Ahad (10/12/2023).

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

sumber : Antara

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi