Kamis, 02/05/2024 - 02:28 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polda Kalsel Tangkap Pengedar Sabu-Sabu Disimpan di Plafon Kamar Mandi

ADVERTISEMENTS

Sabu (ilustrasi). Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menangkap jaringan pengedar sabu-sabu di Kabupaten Tanah Laut yang menyimpan sabu-sabu di plafon kamar

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 BANJARMASIN — Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menangkap jaringan pengedar sabu-sabu di Kabupaten Tanah Laut yang menyimpan sabu-sabu di plafon kamar mandi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Kami temukan 10 paket narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan tersangka berinisial WW (42 tahun) di plafon kamar mandi rumahnya di Jalan Ahmad Yani, Komplek Pilar Langit Utama, Tanah Laut, Senin (1/1),” kata Plt Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien di Banjarmasin, Rabu (3/1/2024).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Eks Penyidik KPK Sesalkan Kontroversi di Tubuh KPK
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

WW tidak sendiri, di dalam rumah juga terdapat SS (43 tahun) yang ternyata turut menyimpan tiga paket sabu-sabu di filter udara sepeda motor miliknya. Alhasil, dari penangkapan kedua pengedar ini polisi menyita totalnya 13 paket sabu-sabu dengan berat 195,75 gram.

ADVERTISEMENTS

Zaenal mengatakan terendusnya bisnis narkoba yang dilakukan jaringan Tanah Laut ini hasil kerja sama dengan masyarakat sebagai rekan Polri dalam kontribusi informasi.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Selanjutnya dilakukan olah data dan analisa ilmiah yang akurat maka akhirnya dilakukan upaya penangkapan di tempat target sasaran.

Berita Lainnya:
Komnas HAM Harap Tidak Ada Impunitas dalam Kasus Asusila Ketua KPU

Dalam pengembangan penyidikan atas perintah Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya, tim Ditresnarkoba Polda Kalsel menggunakan program aplikasi Berdasi untuk membantu profilling, mapping dan analisa data jaringan narkoba secara cepat dan tepat melalui sistem terintegrasi antara Polda dan 13 Polres jajaran.

“Peran dua tersangka ini masih kami analisa, apakah pemilik modal atau hanya sekadar kurir, yang pasti keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati,” jelas Zaenal.

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi