Rabu, 01/05/2024 - 15:49 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bareskrim Ungkap Kejahatan Siber Jaringan Internasional Bermodus Love Scamming

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kejahatan siber dengan modus “love scaming” jaringan internasional yang beroperasi di Indonesia dan menyasar korban dari berbagai negara. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan ada 21 pelaku yang ditangkap oleh pihaknya, di mana tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Para pelaku yang kami amankan 19 warga negara Indonesia yang terdiri atas 16 laki-laki dan tiga perempuan. Kemudian kami dapatkan juga dua orang warga negara asing, berjenis kelamin laki-laki,” kata Djuhandhani di Jakarta, Jumat (19/1/2024). 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Para pelaku ini, kata Djuhandhani, ditangkap di sebuah apartemen di bilangan Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/19/I/2024/Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Berdasarkan laporan polisi tersebut, penyidik melakukan tindakan penyelidikan dan memperoleh fakta ada korban love scaming asal Indonesia sebanyak satu orang, dan 367 korban warga negara asing dari berbagai negara, seperti Amerika, Argentina, Brazil, Afrika Selatan, Jerman, Maroko, Turki, Portugal, Hunggaria, India, Yordania, Thailand, Austria, Filiphina, Kanada, Inggris, Moldova, Rumania, Italia, hingga Kolombia.

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Para pelaku dengan modus mencari ataupun menipu korban melalui aplikasi Tinder, Okcupid, Bumble, Tantan, dengan menggunakan karakter seorang laki-laki ataupun perempuan yang bukan dirinya,” ungkap Djuhandhani.

Berita Lainnya:
Minta Didiskualifikasi? Pengen Menang Banget?, Isi Karangan Bunga Sindiran di Gedung MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres

Ketika sudah berhasil mengelabui korbannya, para pelaku berpura-pura untuk mencari pasangan. Kemudian, setelah mendapatkan korban para pelaku ini meminta nomor ponsel, lalu berkomunikasi percintaan maupun mengirimi foto-foto seksi untuk dapat meyakinkan korban.

“Selanjutnya korban dibujuk rayu. Bujuk rayunya untuk dapat berbisnis membuka akun toko online melalui link http:sop66hccgolf.com,” ujarnya. 

Tidak hanya sampai di situ, para pelaku membujuk korban untuk deposit sebesar Rp 20 juta untuk pertama kali transfer agar dapat dibukakan akun toko daring.  Dari para pelaku menjalankan modus tersebut, setiap pelaku memiliki empat karakter yang berbeda sehingga dari 21 orang pelaku yang ditangkap ini, dapat meraup keuntungan kurang lebih Rp 40 miliar per bulan.

“Kami ulangi Rp 40 miliar sampai dengan Rp 50 miliar per bulan,” kata Djuhandhani. 

Jenderal polisi bintang satu itu menyebut proses penyidikan dimulai dari satu orang warga negara Indonesia yang menjadi korban, dari 21 pelaku. Namun, hasil pengembangan didapati satu orang pelaku dalam proses penyidikan, guna melihat perannya dalam jaringan internasional love scaming tersebut.

Adapun para tersangka, yakni satu warga negara Indonesia berperan sebagai eksekutor, dua warga asing asal China berperan menyiapkan peralatan yang ada, kemudian tugasnya memberikan pembayaran kepada para pelaku dan satu orang adalah sebagai pimpinannya.

Berita Lainnya:
Viral Anggota Satgas Brimob Dimutilasi KKB, Separatis OPM Makin Sadis Beri Tembakan Peluru Senjata

Dalam mencari target, para pelaku mempelajari profiling korban lewat media sosialnya, lalu menghubungi target korban lewat aplikasi-aplikasi kencan, diajak berkenalan, setelah dekat baru ditawari bisnis daring yang nyatanya penipuan, meraup uang korban. Usaha pelaku dalam mencari korban, berkomunikasi menggunakan bahasa masing-masing korban.

“Jadi sistem yang ada adalah pelaku akan mengetik atau komunikasi dengan bahasa Indonesia. Kalau itu targetnya, misalnya orang Argentina itu langsung bahasa yang terkirim kepada target dengan bahasa diterjemahkan pakai bahasa sesuai target yang dituju,” kata Djuhandhani.

Adapun barang bukti yang disita penyidik di antaranya 96 unit ponsel dan 19 unit komputer jinjing berbagai merk. Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 dan atau Pasal 378 KUHP.

“Di sini dengan ancaman kalau penipuannya empat tahun namun terkait dengan ITE ancaman hukuman enam tahun,” kata Djuhandhani.

 

 

 

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi