Kamis, 02/05/2024 - 20:02 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Perundungan di Satuan Pendidikan Masih Marak, KPAI Ungkap Faktor Penyebabnya

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat tiga aduan tertinggi pada klaster pendidikan, waktu luang, budaya, dan agama adalah aduan anak korban perundungan di satuan pendidikan tanpa laporan kepolisian (LP). Dari pengawasan KPAI pada beberapa kasus, bullying dan perundungan marak terjadi karena beberapa faktor.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Kekerasan pada klaster pendidikan, waktu luang, budaya, dan agama sebanyak 329 kasus, dengan tiga aduan tertinggi yakni anak korban bullying atau perundungan di satuan pendidikan tanpa LP, anak korban kebijakan, anak korban pemenuhan hak fasilitas pendidikan,” ungkap Komisioner KPAI Aris Adi Leksono lewat keterangannya, Kamis (25/1/2024).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Dia menyampaikan, pengawasan KPAI menunjukkan kekerasan bullying atau perundungan berakibat fatal, baik luka fisik permanen, trauma psikis, hingga menjadi penyebab kematian, yang mencapai 20 kasus. Selain itu, KPAI  juga mengidentifikasi modus bullying dan perundungan yang sering terjadi. Pertama, pelaku tidak hanya sendiri, cenderung melibatkan teman lain. Kedua, dilakukan secara sadis, terbuka, seakan merasa “bangga” tanpa malu dan tak takut akibatnya.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Selain itu, ada upaya mendokumentasikan kekerasan yang dilakukan sehingga merasa bangga ketika viral dan berdampak secara psikis pada setiap yang menonton. KPAI juga menemukan masih ada warga satuan pendidikan menutupi kejadian bullying dan perundangan, karena dianggap akan merusak reputasi lembaga atau personalia di dalamnya,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh
Berita Lainnya:
Diduga Cabuli Anak Kandung, Petugas Gulkarmat DKI Jadi Tersangka

 

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Hasil pengawasan KPAI pada beberapa kasus menunjukkan, bullying dan perundungan marak terjadi karena beberapa faktor. Pertama, kondisi pengawasan, pembinaan, dan edukasi tentang bullying kurang optimal dari satuan pendidikan. Satuan pendidikan disebut tidak melakukan deteksi dini terhadap potensi penyimpangan perilaku pada peserta didik, bagaimana mengenali circle peserta didik, interaksi anak dengan keluarga dan lingkungan, mengawasi media sosialnya, dan lainnya.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Kedua, sebagian warga satuan pendidikan masih menganggap bullying dan perundungan adalah masalah biasa seperti “kenakalan anak biasa”. Mereka, kata dia, baru menyadari bahayanya setelah kasus terjadi, dan menemukan dampak fisik dan psikis yang mengancam tumbuh kembang anak, hingga ada anak yang meninggal, bahkan mengakhiri hidup akibat trauma bullying atau perundungan.

Berikutnya, sistem pendidikan, kurikulum, dan praktik pembelajaran belum optimal dalam merespons perubahan perilaku peserta didik, baik karena pengaruh lingkungan atau media sosial. Beban transfer pengetahuan masih sangat berat, sehingga mengabaikan penguatan sikap, karakter, mental, dan adab/akhlak mulia. Akibatnya anak terlambat membentuk “konsep diri” yang baik.

“Dengan konsep diri, anak dapat tumbuh kembang dengan kesadaran dan tanggung jawab akan perbuatannya, serta dapat membedakan perilaku baik dan buruk, mana yang perilaku merugikan dirinya dan atau orang lain, mana perilaku merugikan keluarga dan lembaga tempat dia belajar,” jelas dia. 

Berita Lainnya:
Anggota DPR Imbau Perlu Kerja Sama Multipihak Atasi Perundungan

Kemudian, belum optimalnya implementasi regulasi pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan di tingkat pemerintah daerah dan satuan pendidikan. Itu terbukti dengan masih terjadinya miskonsepsi terkait pola koordinasi lintas organisasi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, satuan pendidikan dan lembaga masyarakat terkait teknis pembentukan Satgas Daerah, Tim pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan, teknis penanganan kasus, dan lainnya.

“Selain itu, pencegahan dan penanganan masih bertumpu hanya pada satuan pendidikan dan dinas pendidikan atau kementerian agama tingkat kota/kabupaten/provinsi,” kata Aris.

Faktor kelima, edukasi dan perhatian keluarga kepada anak berkurang, karena faktor ekonomi, kesibukan, dan broken home. Itu berakibat pada anak menjadikan media sosial sebagai rumah kedua untuk mencari perhatian dari sumber yang salah. Sehingga anak mudah terpengaruh oleh tayangan kekerasan yang ditonton.

“Atas dasar kondisi tersebut, tahun 2024, KPAI mengajak agar semua pihak ‘turun tangan’ untuk menghapuskan kekerasan pada satuan pendidikan. Semua gotong royong mengoptimalkan fungsi Tri Pusat Pendidikan dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan,” jelas dia.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi