Kamis, 02/05/2024 - 02:28 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Menpan-RB Minta Seleksi Ketat ASN yang Dipindahkan ke IKN

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak hanya memindahkan sumber daya manusia (SDM) semata, namun lebih pada mendorong terciptanya budaya birokrasi baru yang berbasis digital.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Sebab itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas meminta ASN yang dipindahkan maupun yang diisi dari jalur rekrutmen CASN Tahun 2024 harus benar-benar diseleksi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

 “Untuk itu kita di IKN tidak hanya memindahkan ASN saja, namun bagaimana kita menciptakan budaya birokrasi baru yang berbasis digital di sana. Sehingga diperlukan ASN yang tidak hanya bagus secara nilai akademik saja namun juga memiliki skill  dan bisa multitasking,” ujar Anas saat Rapat Pimpinan Kemenpan-RB di Jakarta, Senin (29/1/2024).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 Anas mengatakan, IKN nantinya menjadi sebuah ‘mimpi’ bersama mewujudkan birokrasi terbaik. Melalui penguatan SDM yang unggul dan ber-AKHLAK, yang sesuai core values ASN, diharapkan IKN dapat mencapai gambaran birokrasi terbaik dalam penilaian RB, baik pada aspek efektivitas proses bisnis dan kelembagaan, penerapan SPBE, akuntabilitas kinerja dan implementasi pelayanan publik.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Brunei Ingin Bangun Kereta Cepat, Malaysia Ternyata Belum Tahu

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 Sementara itu Sekretaris Kemenpan-RB Rini Widyantini menjelaskan, selain penguasaan skill dan multitasking, persyaratan kompetensi ASN yang dipindahkan juga harus menguasai literasi digital berdasarkan hasil asesmen Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Persyaratan kompetensi yang lain tentunya mereka harus menguasai penerapan nilai-nilai ber-AKHLAK,” jelas Rini.

Lebih lanjut Rini menyampaikan, terdapat beberapa prinsip pemindahan ASN ke IKN. Prinsip tersebut yaitu semua ASN kementerian/lembaga (K/L) yang bekerja di satuan kerja (satker) pusat akan dipindahkan. Skema pemindahan akan dilakukan secara bertahap sesuai penapisan kelembagaan dan ketersediaan hunian dimana satu ASN mendapatkan satu unit hunian baik single maupun sudah berkeluarga. 

“Prinsip lainnya yaitu ASN yang dipindahkan pada tahap pertama perlu diberikan tunjangan khusus (tunjangan sebagai pionir) dan formasi CPNS Tahun 2024 dipersiapkan untuk menjadi prioritas pindah ke IKN,” kata Rini.

Berita Lainnya:
DPR Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislasi Sehingga tak Pindah ke IKN, Ini Respons Istana

Tahapan pemindahan IKN berdasarkan UU IKN dibagi dalam lima fase, dimana pada fase pertama, pada 2020-2024, adalah pembangunan miniatur penyelenggara pemerintahan. Pada tahap ini efektivitas penyelenggaraan pemerintahan di IKN melalui pola kerja digital. Fase kedua, pada 2025-2029, adalah pengembangan shared office di IKN, yaitu mewujudkan ‘smart government’ serta penerapan shared offices.

Kemudian fase ketiga, pada 2030-2039, adalah pengembangan agile government, yaitu kota cerdas dan pusat digital untuk berbagai sektor pemerintahan. Selanjutnya fase keempat, pada 2035-2039, pembangunan kota cerdas industri 4.0, adanya penambahan amenitas digital dan perkotaan untuk penerapan digital government, dengan memanfaatkan kecerdasan artifisial (Industry 4.0).

“Terakhir fase kelima, pada 2040-2045, pembangunan kota cerdas dengan artificial intelligence (AI), yakni pengembangan konsep perluasan kota cerdas menuju society 5.0, pemerintahan bersifat citizen centric,” jelas dia.

 

 

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi