Selasa, 30/04/2024 - 01:57 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIENERGI

ESDM Sebut Tak Diajak Kordinasi Soal Kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor

ADVERTISEMENTS

Mengawali tahun 2024, Pertamina Patra kembali menjalankan komitmennya untuk melakukan evaluasi harga jual BBM non subsidi atau jenis bahan bakar umum (JBU) secara berkala.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengaku Kementerian ESDM tak diajak diskusi soal kebijakan kenaikan pajak kendaraan bermotor. Padahal, soal kendaraan BBM adalah sektor energi, yang mana rantai pasok BBM berada di bawah pengawasan ESDM.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Belum sempat konsultasi ke kami. Secara resmi kami tidak pernah berdiskusi, berkomunikasi tentang hal tersebut. Akhirnya kami mengambil sikap ke Kemendagri dan Kementerian Keuangan tentang kendala-kendala itu. Karena itu berhubungan dengan sektor kami, sektor migas dalam mendistribusikan BBM.” kata Tutuka di Kementerian ESDM, Selasa (30/1/2024).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
KAI Bandung Nyatakan Perjalanan KA Periode Milir-Mudik Berjalan Lancar
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Menurut Tutuka, harusnya penetapan besaran pajak juga memperhatikan aspek kesiapan infrastruktur dari stakeholder lain. Jika tidak, maka implementasinya justru akan merugikan masyarakat.

ADVERTISEMENTS

“Tapi kami membeberkan dampaknya besar. Itu harus consider dalam mengambil keputusan,” tegas Tutuka.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada Pasal 24 beleid tersebut, tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen. Khusus untuk Tarif PBBKB bagi kendaraan umum ditetapkan 50 persen dari tarif PBBKB kendaraan pribadi.

Berita Lainnya:
Jasa Marga Imbau Pemudik Hindari Waktu Puncak Arus Balik Lebaran 2024

Secara teknis, kata Tutuka ini akan menyulitkan badan usaha niaga, dalam hal ini pengusaha SPBU. Operasional SPBU hingga hari ini juga belum dikordinasikan terkait kebijkana ini.

“Kemudian juga secara hukum itu antara wajib pajak dan wajib pungut. Dalam sekarang ini kan wajib pajak mau dimasukan. Siapa yang disebut wajib pajak, definisi itu harus jelas,” kata Tutuka.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi