Selasa, 30/04/2024 - 01:45 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

OTOMOTIF
OTOMOTIF

Pemerintah Berikan Insentif PPnBM Kendaraan Listrik

ADVERTISEMENTS

Hyundai Motors Indonesia memperkenalkan All New Kona Electric. Mobil listrik ini diperkenalkan di ajang IIMS untuk pertama kalinya ke konsumen di Indonesia.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Pemerintah memberikan insentif tambahan bagi kendaraan listrik. Kali ini berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas impor dan atau penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda empat tertentu.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 yang mulai berlaku 15 Februari 2024. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti mengatakan, pemberian insentif ini dilatarbelakangi adanya program pemerintah terkait peralihan dari energi fosil ke energi listrik.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Sedang Berniat Beli Mobil Bekas dari, Ini Panduannya Biar Nggak Ketipu
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dwi melanjutkan, pemberian insentif PPnBM DTP bertujuan meningkatkan pertumbuhan industri otomotif nasional serta mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. PPnBM DTP sebesar 100 persen dari PPnBM terutang diberikan atas impor KBLBB roda empat Completely Built-Up (CBU) tertentu dan penyerahan KBLBB roda empat Completely Knocked-Down (CKD) tertentu oleh pelaku usaha.

ADVERTISEMENTS

PPnBM DTP diberikan untuk Masa Pajak Januari 2024 sampai Masa Pajak Desember 2024. “Contohnya, PT Mobil Listrik melakukan impor KBLBB roda empat CBU tertentu dengan nilai impor Rp 30 miliar pada Februari 2024. Atas impor tersebut, terutang PPN 11 persen atau Rp 3,3 miliar dan PPnBM 15 persen atau Rp 4,5 miliar,” tutur dia dalam keterangan resmi, Jumat (23/2/2023).

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Panasonic Gobel Optimistis Hadapi Tantangan Bisnis Tahun 2024

 

Maka, lanjutnya, PT Mobil Listrik hanya membayar sebesar Rp 33,3 miliar. Apabila PPnBM atas impor KBLBB tersebut tidak diberikan insentif PPnBM DTP, maka PT Mobil Listrik akan membayar harga impor sebesar Rp 37,8 miliar. Pemerintah saat ini memang terus berupaya mengembangkan sekaligus meningkatkan minat terhadap kendaraan listrik di Tanah Air.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi