Selasa, 30/04/2024 - 20:42 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

MK Pastikan Hakim Anwar Usman tak skan Ikut Sidang Sengketa Pemilu  

ADVERTISEMENTS

Juru Bicara MK Fajar Laksono saat diwawancara di Gedung MK, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan hakim konsitutusi Anwar Usman tak akan ikut dalam persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Hal itu merujuk pada Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) Nomor 2 Tahun 2023.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Juru Bicara MK Fajar Laksono memastikan pihaknya selalu mematuhi putusan MKMK. Dalam berbagai kesempatan, MK juga telah memastikan Anwar Usman tak akan mengikuti persidangan sengketa PHPU. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Saya kira dalam berbagai kesempatan itu sudah disampaikan, pilpres nanti akan digelar secara pleno oleh seluruh hakim Konstitusi, kecuali Pak Hakim Anwar,” kata dia di Gedung MK, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024) malam. 

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Universitas BSI dan PT Zurich Insurance Bersinergi dalam Seminar Pengembangan Karier

Seperti diketahui, MKMK telah mengeluarkan putusan terkait Anwar Usman tak bisa ikut terlibat mengadili sengketa pemilu 2024. Penegasan itu merujuk pada Putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

“Sesuai dengan Putusan MKMK Nomor 2 beliau (Anwar Usman) tidak bisa mengikuti atau menyidangkan sengketa Pemilihan Presiden atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum,” kata anggota MKMK Prof Yuliandri di Padang, Jumat (8/3/2024).

Karena itu, merujuk kepada putusan MKMK Anwar yang merupakan mantan Ketua MK tidak diperkenankan ikut mengadili sengketa pemilu 2024 meskipun tercatat sebagai hakim aktif. 

Berita Lainnya:
Jazilul Yakin Tim AMIN Menang di MK dan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi, Ini Alasannya

Selain itu, untuk Hakim Arsul Sani, Prof Yuliandri mengatakan yang bersangkutan telah berkomitmen tidak akan terlibat dalam sengketa pemilihan legislatif yang berkaitan dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Meskipun demikian eks Rektor Universitas Andalas itu mengatakan kepastian peran Arsul Sani dalam menghadapi sengketa pemilu tergantung pada rapat permusyawaratan hakim (RPH). 

Secara teknis sidang sengketa pemilu akan berlangsung dengan mekanisme panel. Apabila Arsul Sani tidak terlibat, otomatis hal itu akan mempengaruhi pembagian kinerja atau putusan.

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi