Selasa, 30/04/2024 - 02:45 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kedapatan Bawa Mercon, Polisi Amankan 12 Remaja di Bantul

ADVERTISEMENTS

Ilustrasi mercon.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

BANTUL — Polisi mengamankan 12 remaja di Kabupaten Bantul karena kedapatan membawa mercon, Sabtu (30/3/2024) malam. Remaja tersebut diamankan di sepanjang Jalan Ringroad, Kasihan, Kabupaten Bantul, DIY, sekitar pukul 21.45 WIB.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, belasan remaja itu merupakan pelajar SMA di kawasan Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta. Remaja ini berusia dengan rentang 13 tahun hingga 16 tahun.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Diperiksa Selama 13 Jam RBS Bungkam Soal Aktor dalam Korupsi Timah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Jeffry menyebut, belasan remaja itu diamankan sehubungan dengan ada yang mengalami kecelakaan saat berbonceng tiga menggunakan sepeda motor. Dari kecelakaan tersebut, didapatkan bahwa ada remaja yang membawa mercon.

ADVERTISEMENTS

“Ada yang berputar-putar konvoi dan nongkrong di sepanjang Jalan Ringroad, Kasihan, Bantul,” kata Jeffry, Ahad (31/3/2024).

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

Bersama remaja itu juga diamankan sejumlah barang bukti, yakni lima unit sepeda motor, hingga mercon. “Polisi juga mengamankan satu sabuk/gesper warna hitam,” kata Jeffry.

Berita Lainnya:
Respons Anies saat Diajak Ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

Usai diamankan, belasan remaja itu dilakukan pemeriksaan dan pembinaan. Selain itu, polisi juga memanggil orang tua dari remaja-remaja tersebut untuk hadir dan menjemput anaknya di kantor polisi.

“Terhadap anak diwajibkan apel seminggu dua kali, sepeda motor ditahan untuk jangka waktu minimal dua minggu. Juga dibantu pengobatan yang mengalami kecelakaan dan luka,” jelasnya.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi