Kamis, 02/05/2024 - 02:09 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ASIAINTERNASIONAL

Pengadilan Pakistan Menangguhkan Hukuman Imran Khan dan Istri

ADVERTISEMENTS

Masyarakat membaca berita halaman depan penangkapan mantan Perdana Menteri dan Ketua partai oposisi Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI), Imran Khan, di Karachi, Pakistan, (6/8/2023).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

ISLAMABAD — Pengadilan banding Pakistan menangguhkan hukuman 14 tahun penjara bagi mantan Perdana Menteri Imran Khan dan istrinya dalam kasus korupsi. Pejabat pengadilan menambahkan pasangan tidak akan dibebaskan karena mereka sedang menjalankan masa hukuman kasus yang lain.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Namun perintah pengadilan ini merupakan kemenangan hukum bagi Khan yang digulingkan lewat mosi tidak percaya pada April 2022. Kini Khan menghadapi lebih dari 170 kasus hukum.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri di Dalam Mobil, Luka Tembak Tembus di Kepala
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Juru bicara partai Khan, Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI), Zulfiqar Bukhari mengatakan, Pengadilan Tinggi Islamabad menangguhkan hukuman pada Khan dan istrinya Bushra Bibi setelah mendengar banding dari pengacara mereka. Pengadilan memerintahkan pasangan itu dibebaskan dengan jaminan tapi berdasarkan undang-undang Pakistan, Khan dan istrinya tidak akan dibebaskan karena Bibi sedang menjalani hukuman kasus lain dan Khan divonis serta dijatuhi hukuman beberapa kasus.

ADVERTISEMENTS

Perkembangan terbaru terjadi dua bulan setelah Khan dan istrinya dinyatakan bersalah menyimpan dan menjual hadiah negara. Pasangan itu melanggar peraturan pemerintah ketika Khan masih berkuasa.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Idul Fitri, Umat Islam di Berbagai Negara Panjatkan Doa untuk Rakyat Palestina

Di persidangan pengacara suami-istri itu, Ali Jafar mengatakan Khan dan Bibi tidak mendapatkan pengadilan yang adil sesuai hak mereka. Ia mengklaim Khan menjadi korban politik dan pasangan itu tidak melanggar hukum.

Sidang kasus ini akan kembali digelar pada bulan ini. Khan masih populer di kalangan masyarakat Pakistan meski menghadapi beberapa dakwaan.

Partainya mendapatkan cukup banyak suara dalam pemilihan parlemen pada 8 Februari lalu tidak berhasil menjadi mayoritas di Majelis Nasional atau majelis yang lebih rendah. PTI mengatakan mereka dicurangi. 

sumber : AP

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi