Rabu, 01/05/2024 - 18:13 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Danareksa Minta PPA Lekas Selesaikan Penanganan 15 BUMN

ADVERTISEMENTS

JAKARTA — Direktur Utama PT Danareksa (Persero) Yadi Jaya Ruchandi meminta PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) untuk segera menyelesaikan penanganan 15 perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

“Dari sisi kita arahan Danareksa, harus ada percepatan. Karena kan udah lama ya ditangani di sana,” ujar Yadi di Jakarta, kemarin.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Yadi menyebutkan, penanganan 15 BUMN diserahkan kepada Danareksa sejak 2020 akhir. Menurut dia, proses ini sudah terlalu terlalu lama dan harus diselesaikan segera mungkin.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Pemudik Motor Pelabuhan Ciwandan Kembali Tuai Pujian
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Selain itu, Yadi mengatakan penanganan 15 BUMN harus segera rampung. Percepatan ini dinilai Yadi dapat memberi kepastian terhadap status dari korporasi negara tersebut.

ADVERTISEMENTS

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Saya bilang, harusnya ada percepatan karena kan PPA perlu ada, perlu menyiapkan diri kembali, karena masih banyak PR (pekerjaan rumah) BUMN-BUMN yang lain gitu, masih banyak yang belum selesai,” katanya.

15 BUMN ini nantinya akan berkurang baik ditutup atau digabungkan. Penggabungan atau penutupan perusahaan 15 BUMN tersebut merupakan wewenang dari PPA.

Berita Lainnya:
BKI Dukung Komitmen Erick soal Peran Perempuan

“Kalau saya sih melihatnya umumnya akan berkurang, pasti berkurang, either ditutup atau dimerger,” ucap Yadi.

Selain itu, PPA diminta melakukan tindak lanjut proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk penyelesaian status BUMN.

“Ada proses PKPU, kan PKPU maksimum menurut undang-undang 270 hari. 270 hari memberikan waktu yang cukup untuk memberikan proposal perdamaian, tapi kalau dirasa proposal perdamaian enggak perlu diteruskan lagi, ya sudah lah, enggak usah nunggu sampai 270 hari,” ucapnya.

 

sumber : ANTARA

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi