Selasa, 30/04/2024 - 01:46 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Kemnaker Klaim Ada Perbaikan Kondisi Pembayaran THR Tahun Ini

ADVERTISEMENTS

THR karyawan (ilustrasi).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut ada perbaikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun ini ditandai dengan berkurangnya konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2024, jika dibandingkan periode yang sama pada 2023.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Alhamdulillah, pengaduan ke Posko THR tahun ini jauh lebih baik daripada tahun lalu. Sampai kemarin ada 300 pendatang yang menanyakan ke kami. Di seluruh Indonesia kami pantau hampir 600,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri ditemui usai acara pelepasan mudik bersama di Jakarta, Kamis (4/4/2024).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Dia mengatakan, sebagian besar konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2024. Baik di bawah koordinasi Kementerian Ketenagakerjaan maupun Dinas Tenaga Kerja di berbagai wilayah, tidak ada yang masuk dalam kategori berat.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Kemenaker Klaim Ada Perbaikan Kondisi Pembayaran THR Tahun Ini

Sebagian besar menanyakan terkait konsultasi cara penghitungan pemberian THR, yang kebanyakan dilakukan oleh pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

Jumlah konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR tahun ini, katanya, menurun jika dibandingkan periode yang sama menjelang Lebaran tahun lalu.

“Tahun lalu, menjelang Lebaran ini Posko se-Indonesia sudah di atas 1.500, sekarang cuman 600-an. Yang ke Kemnaker cuman 320, tahun lalu sudah hampir 500. Artinya, membaik,” kata Indah Anggoro Putri.

Berita Lainnya:
1,2 Juta Kendaraan Menuju Jabotabek, 34 Persen Belum Kembali

Terkait aduan, dia mengatakan sampai dengan batas akhir pembayaran tujuh hari sebelum Idul Fitri pada 3 April lalu, belum ada yang mengadu tidak dapat membayarkan THR kepada pekerja.

Dia menjelaskan bahwa mulai hari ini, Posko THR 2024 sudah dapat menerima aduan terkait belum dibayarkannya THR atau cara pemberian THR yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sebelumnya, berdasarkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan menentukan THR wajib dibayarkan tujuh hari sebelum Lebaran dan tidak boleh diberikan secara dicicil.

 

sumber : ANTARA

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi