Sabtu, 04/05/2024 - 20:48 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Hakim MK Minta DKPP 'Buang' Ketua KPU, Ini 5 Pelanggaran Hasyim Asy’ari

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengaku heran Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dan jajaran komisioner berulang kali melanggar etik atau setidaknya 5 kali melakukan pelanggaran, namun selalu lolos dari sanksi pemberhentian.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Arief dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024), meminta Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito harus memberhentikan Hasyim Asy’ari dan semua komisioner KPU dari jabatannya jika melakukan pelanggaran lagi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Amarnya kemarin itu juga muncul di persidangan itu, amarnya pertama, memberi sanksi kepada seluruh anggota KPU dengan teguran keras ya?” ujar Arief.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Peringatan keras terakhir,” jawab Heddy.

ADVERTISEMENTS
Selamart Hari Buruh

“Peringatan keras terakhir, ya besok kalau ada pelanggaran lagi ya harus dibuang, jangan terus keras terus, terakhir-terakhir terus, sampai enggak selesai-selesai itu, kan gitu. Itu agar bisa dijelaskan kepada kita,” kata Arief menegaskan.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Ketua KPU Lakukan 5 Kali Pelanggaran Harus Segera Mundur

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih pada Februari 2024 telah mendesak Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang telah terbukti berulang kali melanggar etik, harus mundur dari jabatannya sebagai Ketua sekaligus Anggota KPU RI. 

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
PDIP: Selamat Datang Otoritarian Demokrasi

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Bersih antara lain terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

Adapun salah satu pelanggaran etiknya, yaitu para komisioner KPU terbukti menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu calon wakil presiden untuk Pemilu 2024

Berikut 5 pelanggaran Ketua KPU Hasyim As’yari berdasarkan urutan tanggal terakhir:

1. Penggelembungan Suara Partai Golkar di 4 Kabupaten/Kota Dapil Jatim VI

Pada 26 Maret 2024, Bawaslu RI memutuskan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari melakukan pelanggaran terkait kasus dugaan penggelembungan suara Partai Golkar di empat kabupaten/kota daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VI.

Hasyim Asy’ari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional.

2. Perkara Rekrutmen Calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara

Pada 28 Februari 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi peringatan oleh DKPP pada kasus rekrutmen calon anggota KPU Kabupaten Nias Utara periode 2023-2028.

Berita Lainnya:
Nasdem dan PKB Merapat ke Prabowo, Bagaimana Nasib Anies? Ini Kata Pengamat

Pihak pengadu mengadukan Hasyim Asy’ari ke DKPP lantaran mengganti Linda Hepy Kharisda Gea secara mendadak, sehingga gagal dilantik sebagai anggota KPU Kabupaten Nias Utara terpilih.

3. Menerima Pencalonan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres

Pada 5 Februari 2024, DKPP mengeluarkan putusan yang menyatakan komisioner KPU RI terbukti melanggar etik karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu calon wakil presiden untuk Pemilu 2024. 

DKPP menilai Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terbukti tidak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional dalam melakukan komunikasi dan koordinasi kelembagaan. 

4.  Tak Menindaklanjuti Putusan MA soal Kuota 30% untuk Caleg Perempuan

Pada Oktober 2023, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dinyatakan oleh DKPP melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait aturan soal keterwakilan calon anggota legislatif (caleg) perempuan yang bertentangan dengan UU tentang Pemilu.

Dalam putusannya, DKPP menilai Hasyim Asy’ari seharusnya mempunyai pengetahuan dan pengalaman yang mumpuni di bidang kepemiluan.

5. Kedekatan dengan Ketua Partai Republik Satu

Pada April 2023, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mendapat sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP berkaitan dengan kedekatannya secara pribadi atau dugaan asusila dengan tersangka kasus korupsi sekaligus Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi