Selasa, 30/04/2024 - 06:58 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kemenpora Rekomendasikan Pembangunan Stadion di Makassar Setara Manahan Solo

ADVERTISEMENTS

Petugas mengukur luas bangunan Stadion Mattoanging, di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (28/7/2020). Renovasi stadion yang telah resmi dikelola oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tersebut membutuhkan dana sebesar Rp900 miliar dan menjadi salah satu proyek strategis pemerintah setempat. ANTARA FOTO/Arnas Padda/yu/foc.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

MAKASSAR — Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) merekomendasikan pembangunan stadion di Sudiang Makassar seperti Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah, yang berkapasitas 30.000 penonton. Hal itu diketahui melalui Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo, dalam surat yang ditujukan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tertanggal 2 April 2024 tentang Surat Rekomendasi Usulan pembangunan stadion Makassar.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

“Selanjutnya, mohon perkenaan Bapak Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk membantu usulan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” sebut Menpora dalam suratnya yang juga diterima media massa di Makassar, Sabtu (6/4/2024).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Pengelola: Arus Balik di Terminal Mengwi Bali Belum Signifikan
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Surat kepada Menteri PUPR tersebut, menindaklanjuti surat dari Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 800/1000/Dispora tanggal 25 Maret 2024 Prihal Permohonan Dukungan Pembangunan Stadion Sudiang, Makassar – Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam surat Menpora disebutkan, dalam percepatan proses pembangunan Stadion Bertaraf Internasional yang berlokasi di Sport Center – Sudiang Makassar, dimana merupakan salah satu obyek yang menjadi perhatian Bapak Presiden RI untuk segera dilaksanakan pembangunannya.

ADVERTISEMENTS

Sesuai ketentuan Pasal 1 ayat 2 huruf m Peraturan Presiden Nomor 120 tahun 2022 tentang Penugasan khusus dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang berbunyi pembangunan, rehabilitasi atau renovasi sarana dan prasarana olahraga kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Dorong Anak Muda Lebih Kreatif dan Berprestasi, Ini Program Khusus dari Kemenpora

 

Sebelumnya, Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin, bersama Komisi V DPR RI telah meninjau kesiapan lahan pembangunan stadion di Sudiang, Biringkanaya. DPR RI juga telah menyetujui pembangunan stadion yang diperintahkan langsung pembangunannya oleh Presiden Jokowi tersebut.

Komisi V ingin memastikan kesiapan lahan dari rencana pembangunan stadion tersebut. “Alhamdulillah, Pak Gubernur beserta Pak Wali Kota dan Bupati Maros memediasi untuk penyiapan lahan tersebut. Sehingga memungkinkan dari APBN kita masuk mengintervensi untuk pembangunan,” kata Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras.

 

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi