Selasa, 30/04/2024 - 05:04 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

LIFESTYLE

Komnas Perempuan: Hubungan Pacaran Kerap Berisiko Bagi Perempuan

ADVERTISEMENTS

Bertengkar dalam pacaran (ilustrasi).

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

JAKARTA — Anggota Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah berujar, hubungan pacaran termasuk hubungan yang berisiko bagi perempuan. Apalagi bila hubungan tersebut termasuk yang tidak sehat atau toksik.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Kekerasan dalam pacaran adalah kekerasan yang terjadi pada seseorang yang memiliki relasi personal atau kedekatan sebelum menikah. “Kekerasan dalam pacaran bisa berbentuk kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga ekonomi,” kata Alimatul Qibtiyah dalam diskusi daring bertajuk “Kekerasan dalam Pacaran” di Jakarta.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Dokter Imbau Calon Jamaah Haji tak Takut Lakukan Vaksin Meningitis
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Menurut data Catatan Komnas Perempuan per 2023, jumlah kasus kekerasan dalam pacaran menempati urutan kedua terbesar setelah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Pada masa pandemi Covid-19, menurut dia, kekerasan terhadap perempuan jumlahnya tidak berkurang.

ADVERTISEMENTS

“Pada masa pandemi tidak menghindarkan kekerasan, cuma pindah bentuk (kekerasan), dari offline menjadi online. Ini fenomena yang sangat memprihatinkan,” kata dia.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

 

Alimatul Qibtiyah mencontohkan pada 2023 terjadi kasus kekerasan dalam pacaran yang berujung pada pembunuhan korban atau femisida. Yakni, pelaku menganiaya kekasihnya hingga korban meninggal di Surabaya, Jawa Timur.

Berita Lainnya:
Komnas Perempuan Catat 2,5 Juta Kasus Kekerasan Berbasis Gender dalam 10 Tahun

Dia pun meminta perempuan yang mengalami kekerasan dalam pacaran agar berani melaporkan kekerasan yang dialaminya kepada pihak yang berwenang.

“Ketika perempuan itu mengalami kekerasan seksual, hingga terjadi kehamilan, maka berdasarkan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), apapun relasinya, itu masuk kategori kekerasan seksual, sehingga (pelaku) bisa dilaporkan jika kabur,” kata Alimatul.

sumber : ANTARA

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi