Selasa, 30/04/2024 - 03:15 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Pemkot Banjarmasin tak Izinkan ASN Perpanjang Libur Lebaran

ADVERTISEMENTS

BANJARMASIN — Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, tidak memberikan izin kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk memperpanjang libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Thantawi Ishak mantan Komisaris Utama Bank Aceh

 “Karenanya semuanya harus masuk kerja hari ini,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Banjarmasin Totok Agus Daryanto di Banjarmasin, Selasa (16/4/2024).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA
ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah

Dia menegaskan tidak ada cuti setelah libur panjang Lebaran, meski ada kelonggaran yang telah diberikan pemerintah pusat. Kelonggaran yang dimaksud Totok adalah adanya Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 01 tahun 2024 yang memberikan kesempatan kepada ASN di instansi tertentu untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada 16-17 April 2024.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Ibarat Air dan Minyak, Koalisi PKS-PDIP Justru Untungkan Prabowo
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Sesuai pernyataan Pak Wali Kota, ASN Pemkot Banjarmasin dirasa tidak perlu itu, karena kondisinya tidak sama seperti di luar daerah,” ujarnya. 

ADVERTISEMENTS

Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina didampingi dirinya pun hari ini melakukan sidak ke beberapa instansi, khususnya pelayanan publik untuk memastikan semua ASN masuk kerja. Adapun instansi yang disambangi Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina di antaranya Kecamatan Banjarmasin Tengah, Puskesmas Cempaka dan MPP (Mall Pelayanan Publik).

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Viral Video Pelajar SMP di Jepang Kunjungi Masjid untuk Belajar Islam, Sikapnya Diacungi Jempol

Melihat dari hasil sidak tersebut, dinyatakan pelayanan publik sudah berjalan normal seperti biasanya pada hari pertama masuk bekerja. Namun untuk memastikan kehadiran seluruh ASN di Pemkot Banjarmasin, diminta masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyerahkan absensi kehadiran para pegawainya ke Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat.

Karena jika ada yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, dipastikan akan ada sanksi. Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina menyampaikan, sanksi bisa berupa teguran untuk menjadi catatan.

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi