BANDA ACEH – Calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo, mengatakan, hakim MK tidak konsisten dalam mempertimbangkan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. Hakim MK, kata Ganjar, menilai pembagian bantuan sosial (bansos) tidak berhubungan dengan kemenangan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Namun, di sisi lain, Hakim merekomendasikan pembagian bansos tidak boleh dilakukan jelang pemilihan umum (pemilu).
“Saya kira karena sudah diputuskan saya nilai sekarang. Hakimnya engga konsisten. Karena satu sisi dia nilai pembagian bansos ini engga ada masalah. Tapi sisi lain rekomendasikan jangan dibagi menjelang pemilu termasuk persiapan Pilkada. Ini kan. Gimana sih saya bilang gitu,” kata Ganjar di Jakarta, Senin 22 April 2024.
Menurut Ganjar, melihat situasi hari ini, tidak adil membagikan bansos jelang pemilu. Penggunaan dana negara dan kebijakan harusnya dijauhi jelang pemilu.
“Apapun yang eskalatif terkait dengan kebijakan dan duit negara jelang pemilu harus dijauhi,” kata Ganjar.
Tidak hanya itu, pembagian bansos harus jelas penerima manfaatnya. Pembagian bansos sebelum pemilu lalu, tidak jelas data penerima manfaatnya.
Menurut Ganjar, bila penasihat hukum Ganjar-Mahfud diberi kuasa untuk bertanya, mereka akan bertanya soal kejelasan data penerimaan manfaat itu kepada menteri.
“Hakim tidak memberi kesempatan bertanya. Ini yang tidak bagus. Ini mah namanya laporan pada bos,” kata Ganjar.
MK telah menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 dadi Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Kendati demikian, tak seluruh hakim MK memiliki suara bulat. Ada tiga hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Dalam pembacaan pertimbangannya, MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan Pemiu. Hal ini bertujuan agar tidak dianggap menguntungkan pihak tertentu.
Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur, menegaskan, dalam rangka perbaikan tata kelola penyaluran bansos ke depan, khususnya penyaluran bansos yang berdekatan dengan penyelenggaraan Pemilu, perlu diatur secara jelas menyangkut tata cara penyaluran, baik waktu, tempat, maupun pihak-pihak yang dapat menyalurkannya.
“Sehingga tidak ditengarai sebagai tindakan yang dapat dimaknai sebagai bantuan bagi kepentingan elektoral tertentu,” ucap Ridwan.
Ridwan juga mengungkap, MK tak menemukan bukti yang dapat mengkonfirmasi bahwa penyaluran bansos yang dilakukan Presiden Joko Widodo alias Jokowi dilakukan untuk menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2.































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Untuk Mengatasi lupa PIN (BRimo) Anda bisa menghubungi CS BRi…
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Berita Terpopuler